Sabtu, 4 Oktober 2025

Penangkapan Terduga Teroris

FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami

Aziz menegaskan bahwa FPI dengan tegas melarang anggota melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya larangan terorisme.

Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

18. Muchsin Kamal, FPI Aceh, Ditangkap 19 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 8 tahun penjara.

19. Munir bin Ismail alias Abu Rimba alias ABU Abu Uteun, FPI Aceh, ditangkap 17 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh. Kelompok Aceh 2010. Vonis 7 tahun penjara.

20. Taufik bin Marzuki alias Abu Sayaf alias Alex Nurdin Sulaiman bin Tarmizi, FPI Aceh dan ikut pelatihan kemiliteran FPI Aceh, ditangkap 29 September 2010. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

21. Muktar alias Tgk Muktar bin Almarhum Ibrahim, FPI Aceh, ditangkap 16 Maret 2010, kasus pelatihan militer Aceh 2010. Vonis 12 tahun penjara.

22. Eko Ibrahim bin Iman Suryadi alias Baim, ditangkap 7 Mei 2011. Anggota FPI Aceh 2009 dan ikut pelatihan militer FPI Aceh. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

23. Sudirman alias Yasir, FPI Pemalang 2004, ditangkap 16 Juni 2011 kasus perakitan bom Pemalang, kelompok Dulmatin. Vonis 3 tahun 6 bulan.

24. Asmuni Alias Munir, 2008 anggota FPI Rawa Badak, Kajian FPI Aceh, ditangkap 4 Juli 2011 belajar pembuatan bom, kasus pelatihan militer aceh 2010. Vonis 5 tahun penjara.

25. Muhammad Shibghotullah bin Sarbanuli alias Mihdad alias Asim alias Mush'ab alias Kholid alias Hani alias Faisal Septya Wardana, ditangkap 11 Juni 2011. Kelompok pelatihan militer Aceh.

26. Qoribul Mujib alias Pak Mujib alias Paklek alias Mujiono alias Abdul Sika alias Si Dul alias Muji, ditangkap 12 Juli 2012.

27. Anggri Pamungkas alias Ari Bin Sihono, ditangkap 22 September 2012, FPI Solo, ditangkap kasus pembuatan bom 2010, kelompok Badri. Vonis 8 tahun penjara.

28. Sefariano alias Mambo alias Aryo alias Asep alias Dimasriano, 2008 anggota FPI Petamburan, ditangkap 2 Mei 2013, perencanaan bom Kedubes Myanmar. Vonis 7 tahun 6 bulan penjara.

29. Nur Prakoso alias Hamzah, FPI Solo, ditangkap 29 Desember 2015 kasus Amaliyah Polresta Surakarta Solo 2015, kelompok Solo.

30. Irsyad alias Abu Raihan alias Pak Nuk, FPI Kendal 2012-2015, ditangkap 10 April 2017 kasus fasilitasi ikhwan yang ingin bergabung ke MIT Poso, kelompok Kendal. Vonis 3 tahun 6 bulan.

31. Dodi Kuncoro alias Dodi bin Tukiyanto, FPI Solo, ditangkap 23 Desember 2014 kasus pembuatan bom, kelompok Badri. Vonis 5 tahun penjara.

32. Andri Marlan Saputra, FPI Aceh, ditangkap kasus pelatihan militer Aceh 2010, kelompok Aceh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved