Jumat, 3 Oktober 2025

Penangkapan Terduga Teroris

FPI: 37 Terdakwa Kasus Terorisme Itu Oknum dan Tidak Mewakili Organisasi Kami

Aziz menegaskan bahwa FPI dengan tegas melarang anggota melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya larangan terorisme.

Tribunnews.com/Vincentius
Kuasa hukum FPI dan Habib Rizieq Shihab yakni Aziz Yanuar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) angkat bicara mengenai data yang dipaparkan Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI) Benny Mamoto. Menurut Benny 37 terdakwa kasus terorisme memiliki latar belakang FPI.

Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyebut sebanyak 37 terdakwa terorisme tersebut adalah oknum dan tidak bisa dikaitkan dengan organisasi.

"Itu kan oknum dan tidak bisa merepresentasikan apa yang menjadi kebijakan atau menjadi bagian dari organisasi," kata Aziz, Kamis(17/12/2020).

Baca juga: Kemenag Angkat Bicara Terkait Temuan Kotak Amal untuk Gerakan Terorisme

Aziz menegaskan bahwa FPI dengan tegas melarang anggota melakukan pelanggaran hukum. Salah satunya larangan terorisme.

Ia pun menyebut bahwa banyak kegiatan dari FPI justru bersifat kemanusiaan, salah satunya adalah membantu dan menolong korban bencana alam.

"Ribuan laskar FPI selalu membantu setiap bencana, sekarang yang di Cilacap kita terjun, begitu juga internasional, bukan cuma lokal, Palestina segala macam. Kenapa stgimanya selalu negatif, padahal yang positif banyak," kata dia.

Baca juga: Di Mata Najwa, Terungkap Percakapan Terakhir Laskar FPI sebelum Tewas, Suara Tangisan dan Rintihan

Sebelumnya pada Rabu 16 Desember 2020 pihak kepolisian membawa 23 orang terduga teroris dari Lampung ke Jakarta untuk menjalani hukuman. Namun kata Benny Mamoto sebanyak 23 orang tersebut berbeda dengan data 37 orang terdakwa terorisme.

Ketua Harian Kompolnas ini juga membenarkan bahwa 37 nama yang beredar dalam pesan berantai memang memiliki latar belakang sebagai anggota FPI atau pernah bergabung dengan organisasi tersebut.

Bahkan salah satu di antaranya terlibat dalam kasus bom bunuh diri di masjid di Polresta Cirebon pada 2011 lalu.

Ada juga lanjut Benny yang terlibat dalam kelompok teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kemudian komplotan teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso.

Benny Mamoto juga mengungkapkan ada juga teroris yang mendapatkan senjata dari Filipina Selatan.

"Ada juga yang mendapat akses senjata di Filipina Selatan," kata eks Deputi BNN ini.

Baca juga: Kompolnas Beberkan Temuan 37 Anggota dan Eks Anggota FPI Masuk Jaringan Terorisme

Berikut daftar 37 terdakwa kasus terorisme yang tersebar melalui pesan berantai tersebut:

1. Chandra Jaya alias Abu Yasin, Ketua FPI Belopa 2008. Ditangkap 25 Januari 2016 terlibat jaringan teroris MIT Poso. Vonis 3 tahun penjara.

2. Maryanto alias Themeng, anggota FPI Bantul ditangkap 11 juli 2018 kasus pembuatan bom. Pekerjaan penjual bakso tusuk. Vonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved