Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS

Tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Selesai mencoblos langsung pulang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berikut tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Selesai mencoblos langsung pulang. 

Selain itu, Anda juga harus menjaga jarak saat menunggu giliran.

Duduk di tempat yang telah disediakan.

Setelah nama Anda dipanggil, panitia akan memberikan satu hingga dua surat untuk dicoblos.

Pastikan surat tersebut tidak rusak.

Apabila rusak, Anda bisa meminta ganti.

Baca juga: Promo Pilkada 2020: Matahari, JCo, BreadTalk, Dunkin Donuts, dan BreadLife, Tunjukkan Tinta Jarimu

Baca juga: Suasana TPS Tempat Gibran Rakabuming Mencoblos di Hari H Pilkada Solo 2020

5. Masuk Bilik Suara

Setelah menerima surat suara, Anda bisa masuk ke bilik suara untuk mencoblos kepala daerah sesuai pilihanmu.

Alat yang dipakai untuk mencoblos adalah paku yang telah disediakan petugas.

6. Selesai Mencoblos

Lipat surat suara setelah Anda selesai mencoblos.

Keluarlah dari bilik suara dan masukkan surat suara di kotak yang sudah disediakan petugas.

Setiap pemilih suara selesai mencoblos, Anda tidak mencelupkan jari ke dalam botol tinta, namun petugas akan meneteskan tinta tersebut ke jari Anda.

7. Jangan Berlama-lama di Lokasi Pemilu

Bagi peserta yang akan mengikuti pilkada, sebaiknya tidak berlama-lama di tempat pemungutan suara (TPS), maksimal berada di tempat pemilihan suara sebaiknya sekitar 15 menit.

"Ini harus dilakukan dan ini berlaku tidak hanya para pemilihnya, tapi juga para petugasnya," tegasnya.

(Tribunnews.com/Widya/Sri Juliati) (Kompas.com/Ellyvon Pranita)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved