Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020: Ini Tata Cara Mencoblos dan Pencegahan Covid-19 di TPS

Tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Selesai mencoblos langsung pulang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berikut tata cara mencoblos dan tindakan pencegahan Covid-19 di Pilkada Serentak 2020. Selesai mencoblos langsung pulang. 

2. Pastikan Nama Anda Sudah Terdaftar di DPT

Anda bisa apakah sudah terdaftar di DPT dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.

Atau bisa juga dengan mengakses lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek di situs tersebut lewat HP, Anda bisa simak caranya lewat tautan di bawah ini:

Baca juga: CARA Cek Nama DPT Pilkada Serentak 2020 di lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Bisa Lewat HP

Baca juga: Pilkada 2020 Hari Ini: Adly Fairuz Unggah Foto Masa Kecil, Sahrul Gunawan Bagikan Hasil Survei

3. Datang ke TPS

Pastikan datang ke TPS dalam keadaan sehat.

Tentunya juga harus menggunakan masker.

Penggunaan face shield dan sarung tangan juga akan berguna bagi Anda untuk melindungi diri.

Datang ke TPS dengan membawa KTP dan Formulir C6 atau surat undangan pemberitahuan untuk memilih.

Datanglah ke TPS pada jam yang telah ditentukan, sudah tertera di undangan tersebut.

Jangan lupa untuk mencuci tangan dan menggunakan handsanitizer.

4. Tunggu Giliran

Isilah daftar hadir lalu tunggu giliran mencoblos.

Pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah ketika mengisi daftar hadir.

Hal ini bertujuan agar satu alat tulis tidak dipakai oleh artusan orang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved