Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nurhadi

Anak Buah Ungkap Mantu Nurhadi Terima Rp15 Miliar Terkait Pengurusan Perkara PT MIT

Supriyono mengakui Rezky menerima aliran uang senilai Rp5,1 miliar dari Direktur PT MIT Hiendra Seonjoto.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Hiendra Soejoto di gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2020). KPK resmi menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soejoto setelah DPO sejak 11 Februari 2020 terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 yang melibatkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Saya kurang jelas, saya diperintah pak Rezky, bilang beres," beber Supriyono.

Tak puas mendengar kesaksian Supriyono, lantas Jaksa Wawan kembali membacakan BAP Supriyono.

Dalam BAP, sengketa MIT disebut akan diselesaikan oleh Nurhadi yang merupakan mertua dari Rezky Herbiyono.

"Kemudian juga di BAP dijelaskan lagi, di BAP nomor 44 saudara menjelaskan, bahwa benar setelah Iwan Cendikiawan Liman transfer Rp10 miliar ke Rezky beberapa hari setelahnya pernah menanyakan kepada saya.

Saya jawab itu terkait perkara kontainer, saya tidak tahu saat itu yang diurus Rezky dan beres urusannya.

Bahwa saya diperintah Rezky soal Multicon itu beres, diurus B maksudnya Nurhadi. Selanjutnya di transfer atas perintah Rezky? Bagaimana?," tanya Jaksa.

"Betul pak," jawab Supriyono.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp83 miliar terkait dengan pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan.

Untuk suap, Nurhadi dan Rezky menerima uang sebesar Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra sendiri merupakan tersangka KPK dalam kasus yang sama dengan para terdakwa.

Uang Rp45 miliar lebih itu diberikan agar kedua terdakwa mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Awal mula gugatan, pada 27 Agustus 2010 Hiendra melalui kuasa hukumnya Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN.

Hal itu sebagaimana register perkara nomor: 314/Pdt.G/2010/PN Jkt.Ut.

PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan bahwa perjanjian sewa-menyewa depo container tetap sah dan mengikat.

Serta menghukum PT KBN membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar Rp81.778.334.544.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved