Kamis, 2 Oktober 2025

10 Lembaga Nonstruktural Resmi Dibubarkan Presiden, Berikut Daftarnya

Presiden Joko Widodo membubarkan 10 lembaga nonstruktural. Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

5. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres No 22/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No 46/2019 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No 39/1991 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Keuangan.

Baca juga: Pengamat Prediksi Jokowi dan Prabowo Akan Perang Dingin Jika Kursi Menteri KKP Tak Diisi Gerindra

8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres No 104/1999 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.

9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 80/2000 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

10. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No 91/2017 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

11. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No 3/2006 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 37/2014 dialihkan fungsi dan tugasnya ke Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Tahun Depan Presiden Jokowi Akan Bangun 7 Nursery

13. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 32/2011.

14. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No 86/2011.

15. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No 177/1999.

16. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No 54/2002.

17. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No 74/2017.

18. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999.

Berita ini tayang di Kompas.com: Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural, Ini Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved