Jumat, 3 Oktober 2025

Eksklusif Tribunnews

Korban Tindak Pidana Terorisme Dapat Kompensasi dari Negara, Caranya Mudah Tanpa Melalui Pengadilan

Melalui LPSK, negara memberikan ganti rugi atau kompensasi untuk para korban tindak pidana terorisme.

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mewakili pemerintah menyerahkan kompensasi sejumlah Rp 450,33 juta bagi empat korban tindak pidana terorisme di Tol Pejagan Cirebon dan Lamongan. Acara digelar di di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta Pusat pada Jumat (13/12/2019). 

Karena waktu mahasiswa saya aktif juga memberikan layanan advokasi, bantuan hukum. Pada waktu itu kasus pembebasan tanah di Borobudur, dan itu ancaman sering kami alami.

Kalau sekarang?

Kalau sekarang sudah tidak. Saya aktif juga di Kelompok Studi dan Bantuan Hukum (KSBH), beberapa mahasiswa dari fakultas hukum dan fakultas lainnya, terhimpun untuk mendirikan organisasi yang disebut KSBH, dan kami memberikan layanan kepada masyarakat.

Termasuk sudah mulai layanan kepada para korban tindak pidana pelanggaran HAM masa lalu terutama kasus 1965. Kami dulu dianggap kelompok kiri (sosialis), tapi Alhamdulillah karena niat kami baik semua, Alhamdulillah semua lancar. (lusiusgenik/tribunnetwork/cep)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved