Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Klaim Perubahan Struktur untuk Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Perubahan tersebut membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk lantaran terdapat sekitar 19 posisi atau jabatan baru

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menghadirkan tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah pada konferensi pers penetapan penahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Zulkifli Adnan Singkah berstatus tersangka dalam dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Tribunnew/Jeprima 

Sementara untuk jabatan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Alex menjelaskan UU KPK tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.

Selama ini, tugas koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dilakukan oleh unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.

Untuk itu, KPK menilai perlunya dibentuk Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mengingat pentingnya kedua tugas tersebut.

"Hal ini sesuai dengan tugas KPK  sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU  19/2019," katanya.

Alex berjanji pengisian jabatan-jabatan baru yang masih kosong sesuai Perkom ini akan dilakukan melalui mekanisme dan proses yang selama ini berjalan di KPK.

Proses rekrutmen, kata Alex akan dilakukan secara terbuka, transparan independen dan akuntabel.

"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan  mekanisme dan proses pengisian  jabatan ke depan akan dilakukan dengan  tetap mengedepankan prinsip terbuka,  transparan, independen, dan akuntabel  seperti  proses rekrutmen yang selama  ini berjalan," kata dia.
 

--

 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved