Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Klaim Perubahan Struktur untuk Akselerasi Pemberantasan Korupsi

Perubahan tersebut membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk lantaran terdapat sekitar 19 posisi atau jabatan baru

Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menghadirkan tersangka Wali Kota Dumai periode 2016-2021, Zulkifli Adnan Singkah pada konferensi pers penetapan penahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/11/2020). Zulkifli Adnan Singkah berstatus tersangka dalam dugaan suap usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Tribunnew/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengenai perubahan struktur organisasi dengan terbitnya Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja (Ortaka) KPK.

Perubahan tersebut membuat struktur organisasi KPK menjadi gemuk lantaran terdapat sekitar 19 posisi atau jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur KPK.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklaim perubahan struktur ini akan meningkatkan meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja-kerja KPK memberantas korupsi.

Hal ini lantaran penataan organisasi dilakukan dengan memperhatikan rencana strategis pimpinan KPK jilid V untuk mengakselerasi pemberantasan korupsi melalui tiga pendekatan, yakni pendidikan antikorupsi, pencegahan dengan perbaikan sistem atau kebijakan dan penindakan.

Baca juga: Akhirnya Polri dan Kejagung Serahkan Dokumen Skandal Djoko Tjandra Ke KPK

"Pada prinsipnya pengembangan struktur adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dengan menyesuaikan pengembangan fungsi atau tugas  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan 7 (UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK) maupun perubahan-perubahan lain yang terjadi pasca-revisi UU," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/11/2020).

Alex menyebut sebelum menerbitkan Perkom 7/2020, KPK telah membahas perubahan struktur organisasi dengan sejumlah pihak, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan-RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).

Baca juga: Deputi Penindakan KPK Sambangi Kejaksaan Agung Bahas Soal Penambahan Jaksa

Menurut Alex selain menambah jabatan, Perkom tersebut juga menghapus sejumlah jabatan. 

"Penataan organisasi ini membuka ruang  penambahan jabatan, juga penghapusan beberapa jabatan dan ada beberapa  jabatan yang dimasukkan ke dalam kelompok jabatan lainnya," katanya.

Alex menjelaskan alasan pihaknya menambah sejumlah jabatan, salah satunya staf khusus yang banyak dikritik aktivis antikorupsi.

Baca juga: KPK Periksa Pejabat Dinas PUPR Banjar terkait Korupsi Proyek Infrastruktur

Alex menyebut, staf khusus untuk menggantikan fungsi penasihat yang aturannya telah dicabut UU Nomor 19/2019.

Untuk itu, sebagaimana penasihat KPK, staf khusus nantinya tidak melekat kepada Komisioner KPK secara perorangan.

"Staf khusus berjumlah paling banyak lima orang untuk memenuhi kebutuhan terkait lima bidang strategis, yaitu bidang  teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan  transnasional, manajemen  dan sumber daya manusia serta ekonomi dan bisnis," katanya.

Sementara untuk jabatan Kedeputian Pendidikan, Alex mengatakan, kedeputian tersebut dibentuk berdasarkan kajian internal yang dilakukan KPK yang menyimpulkan dan merekomendasikan dibentuknya kelembagaan Kedeputian bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dalam memberantas korupsi.

Selain itu, Alex menyebut pembentukan kedeputian baru tersebut merespons ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf c, d, dan e UU  No. 19/2019 yang mengamanatkan adanya program pendidikan yang lebih intensif.

Sementara untuk jabatan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, Alex menjelaskan UU KPK tidak mengamanatkan pembentukan perwakilan KPK di daerah.

Selama ini, tugas koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK dilakukan oleh unit di bawah Kedeputian Pencegahan dan Penindakan.

Untuk itu, KPK menilai perlunya dibentuk Kedeputian Koordinasi dan Supervisi mengingat pentingnya kedua tugas tersebut.

"Hal ini sesuai dengan tugas KPK  sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 6 huruf b dan d UU  19/2019," katanya.

Alex berjanji pengisian jabatan-jabatan baru yang masih kosong sesuai Perkom ini akan dilakukan melalui mekanisme dan proses yang selama ini berjalan di KPK.

Proses rekrutmen, kata Alex akan dilakukan secara terbuka, transparan independen dan akuntabel.

"Terkait pengisian jabatan-jabatan yang kosong sesuai Perkom ini, kami pastikan  mekanisme dan proses pengisian  jabatan ke depan akan dilakukan dengan  tetap mengedepankan prinsip terbuka,  transparan, independen, dan akuntabel  seperti  proses rekrutmen yang selama  ini berjalan," kata dia.
 

--

 
 

 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved