Kejaksaan Agung Kebakaran
Pejabat Pembuat Komitmen Tak Hadir dalam Pemeriksaan Perdana Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung
Bareskrim Polri memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (27/10/2020).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa 8 tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (27/10/2020).
Terkait pemeriksaan tersebut, satu orang tersangka tidak hadir.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan satu tersangka yang tidak hadir adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
"Bahwasanya hari ini pada pukul 10.30 WIB 7 orang telah hadir yaitu S,H, T, K, UAM, IS, dan R. Sedangkan satu orang atas nama tersangka saudara NH sebagai PPK Kejaksaan Agung RI tidak bisa hadir," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Tak Hanya Gedung Kejaksaan Agung, Ini 6 Kasus Kebakaran Hebat yang Dipicu Puntung Rokok
Menurut Awi, tersangka NH telah mengutus kuasa hukumnya terkait ketidakhadirannya sebagai tersangka kasus kebakaran Kejagung.
Sebaliknya, alasan absen pemeriksaan karena sedang sakit.
"Tadi pengacaranya datang ke penyidik menyampaikan bahwasanya yang bersangkutan sedang sakit. Namun demikian, ditanya oleh penyidik untuk surat keterangan dokter tapi yang bersangkutan belum bisa menujukkan surat keterangan dokter," ungkapnya.
Lebih lanjut, Awi mengatakan pihaknya juga telah akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada tersangka NH.
Baca juga: 5 Tukang Bangunan yang Renovasi Gedung Tak Diutus Secara Resmi oleh Kejaksaan Agung
"Tentunya akan kita jadwalkan ulang untuk kita panggil kembali tersangka saudara NH," ujar Awi.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Diantaranya Kuli Bangunan
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," ujarnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Puntung Rokok
Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Bamsoet Ingatkan Proses Hukum Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Harus Tegas dan Adil
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," katanya.