Jumat, 3 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Kebakaran

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kebakaran Gedung Kejagung, 5 Diantaranya Kuli Bangunan

Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.

Editor: Irsan Yamananda
Tribunnews/Irwan Rismawan
Kadivhumas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) bersama Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo (kedua kanan) usai memberikan keterangan terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020). Bareskrim Polri menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terdiri dari satu pegawai Kejaksaan Agung, seorang direktur perusahaan swasta, seorang mandor bangunan, dan lima tukang bangunan yang disebabkan olek rokok yang dibakar oleh tukang bangunan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya mengungkap penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Delapan orang ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut.

Menurut pihak kepolisian, kebakaran gedung kejagung disebabkan oleh kelalaian kedelapan orang tersangka.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).

“Kita tadi menetapkan delapan tersangka dalam kasus kebakaran ini karena kealpaannya,” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.

Lima diantaranya merupakan tukang yang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut.

Baca juga: TERJAWAB! Penyebab Kebakaran Kejaksaan Agung dari Rokok, Bareskrim Ungkap Asal-usul Api dari Sini

Baca juga: Kebakaran Kejaksaan Agung, Berkas Perkara Aman, Mahfud MD Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Tertentu

Baca juga: Foto Terbaru Gedung Kejaksaan Agung Usai Kebakaran Hebat, Lambang Kebesaran Ikut Hangus Tak Tersisa

Kelima tukang yang dimaksud berinisial T, H, S, K, dan IS.

Para tukang itu merokok hingga menyebabkan kebakaran di gedung kejagung.

Hal ini dituturkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo.

“Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya,” ucap Ferdy.

HALAMAN SELANJUTNYA =======>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved