Kejaksaan Agung Kebakaran
Bamsoet Ingatkan Proses Hukum Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Harus Tegas dan Adil
Bamsoet mengatakan mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam menetapkan delapan orang tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 September 2020 silam.
Proses investigasi sekaligus penegakan hukum ini diharapkan Bamsoet dapat menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait penyebab kebakaran, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.
"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan. Disitu akan terlihat, apakah penetapan delapan orang tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Proses penegakan hukum ini harus menjunjung tinggi keadilan, bahkan terhadap para tersangka juga harus diadili secara tegas dan adil," ujar Bamsoet, melalui keterangannya, Sabtu, (24/10/20).

Jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka tadi bersalah, Bamsoet mengatakan mereka harus mendapat ganjaran yang setimpal sesuai peraturan perundangan.
Dengan begitu, hal ini dapat menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati.
"Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang," kata dia.
Baca juga: Update Kasus Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung, Terungkap Penyebab hingga 5 Tukang Jadi Tersangka
Mantan Ketua DPR RI itu juga menekankan berbagai kementerian/lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejaksaan Agung seperti sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.

Jangan karena kealpaan managemen keselamatan gedung, kata Bamsoet, uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan, malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.
"Dari kebakaran gedung Kejaksaan Agung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,1 triliun. Beruntung tidak ada korban jiwa," kata politikus Golkar tersebut.
"Kedepan, tak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah. Managemen keselamatan harus diutamakan. Hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus di cek secara berkala, dipastikan kesiapannya tatkala dibutuhkan saat keadaan emergency," pungkasnya.