Sabtu, 4 Oktober 2025

Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. 

"Kabul permohonan PK Pemohon, batal putusan judex facti kemudian MA mengadili kembali: menyatakan Pemohon PK terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UUPTPK," kata Andi Samsan.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

Atas putusan tersebut, Sri Wahyuni akhirnya dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/10/2020) ke Lapas Anak Wanita Tangerang. (Tribunnews.com/ kompas.com/ Ilham/ glery)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved