Sabtu, 4 Oktober 2025

Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. 

Dia menerima suap dari pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.

Selain berupa uang, Sri Wahyumi juga menerima berbagai hadiah termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp 491 juta.

Selain menjatuhkan pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan itu berupa pencabutan hak politik.

"Pidana tambahan pencabutan hak dipilih selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," kata dia.

Setelah mendengar putusan hakim, Sri Wahyumi berkomunikasi dengan tim penasihat hukumnya.

Setelah itu, di depan hakim Sri Wahyumi mengatakan mengatakan bila keputusan yang dijatuhkan terhadapnya tidak adil.

"Saya menghargai atas putusan majelis hakim. Meskipun saya salah, mohon maaf ini tidak adil. Satu hari saya tidak layak untuk dihukum. Fakta persidangan terbukti saya tidak korupsi uang negara. Saya tak terima gratifkasi dan janji," ungkapnya.

Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan.

"Fakta persidangan meringankan tidak dibacakan, putusan tidak adil. Atas putusan vonis saya terima kasih dan saya akan menerima dan jalani, meskipun belum mendapat keadilan saya doa kepada Tuhan semoga diberi keadilan. Saya berdoa hakim dan keluarga diberkati dan diberi berkat melimpah," ujarnya.

Ia pun mengatakan bila dirinya akan mencari keadial di tempat lain.

"Masih ada keadilan di tempat lain," ujar Sri Wahyumi.

Baca juga: Eks Bupati Talaud Sampaikan Nota Pembelaan

Sri Wahyumi pun akhirnya melakukan upaya hukum lain dengan mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung (MA) atas perkaranya.

Upaya hukum yang dilakukannya pun berbuah manis.

Hukuman 4 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepadanya disunat menjadi 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK yang diajukan Sri Wahyumi.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro sebelumnya mengatakan, MA menyatakan Sri Wahyumi melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved