Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang
Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.
Lalu tim KPK lainnya bergerak di Manado, Sulawesi Utara mengamankan ASO (Ariston Sasoeng, Ketua Pokja) sekitar pukul 8.55 WITA dan mengamankan uang Rp 50 juta," ujarnya.
Hingga akhirnya, KPK mengamankan Sri Wahyumi di kantornya pada pukul 11.35 WITA.
Sri dan Ariston diterbangkan ke Jakarta secara terpisah.
KPK saat itu menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun anggaran 2019.
Hadiah yang diberikan diduga terkait dua proyek revitalisasi pasar di wilayah tersebut, yaitu Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Dalam kasus ini KPK pun menetapkan Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka.
Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Talaud: Ini Tidak Adil, Saya Tidak Korupsi Uang Negara. . .
Selain itu, KPK juga menjerat seorang pengusaha sekaligus orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh (BHL) dan pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK) sebagai tersangka.
Sri Wahyumi dan Benhur diduga sebagai penerima suap, kemudian Bernard diduga sebagai pemberi suap.
Sri Wahyumi dan Benhur saat itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Bernard disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Upaya hukum Sri Wahyumi
Setelah menjalani sejumlah proses hukum, Sri Wahyumi akhirnya divones Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta selama 4 tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan .
Sidang beragenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2019) malam.
"Mengadili menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan vonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Syaifudin Zuhri, selaku ketua majelis hakim, pada saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan Sri Wahyumi menerima suap paket pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasat Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019.