Jumat, 3 Oktober 2025

Mengulas Kasus Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip Hingga Dijebloskan ke Lapas Wanita Tangerang

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten.

Penulis: Adi Suhendi
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip kini menempati Lapas Anak Wanita Tangerang, Banten untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

Sri Wahyuni diketahui dieksekusi jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/10/2020) setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Eks Bupati Talaud tersebut dieksekusi berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No.270PK/Pid.Sus/2020 tanggal 25 Agustus 2020.

Hukuman Sri Wahyumi menjadi lebih ringan berdasarkan putusan PK tersebut.

Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun

Dalam pengadilan tingkat pertama, Sri Wahyumi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan.

Namun, saat ini ia hanya menjalani hukuman 2 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.

Berikut ulasan kasus Sri Wahyuni Maria Manalip yang dihimpun Tribunnews.com;

Dilansir dari kompas.com, Sri Wahyumi ditangkap tim KPK di Kantor Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Senin (29/4/2020) pukul 11.35 WITA.

Setelah ditangkap, KPK pun membawa langsung dibawa ke Jakarta dengan menggunakan pesawat.

Penangkapan Sri Wahyuni berawal dari operasi senyap KPK di Jakarta pada Minggu (28/10/2020) malam.

KPK awalnya mendapat informasi seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo (BHK) bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan,dan seperangkat perhiasan berlian dengan total nilai Rp 463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

Baca juga: KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin

Karena dibutuhkan pengukuran yang pas untuk ukuran tangan Sri Wahyumi, maka jam tangan yang dibeli baru dapat diambil, Senin (29/4/2019).

Barang-barang tersebut rencananya akan diberikan saat ulang tahun Sri Wahyumi Manalip.

Sebelum barang-barang tersebut dibawa ke Talaud, Senin (29/4/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB, tim KPK mengamankan orang kepercayaan Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh, pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, dan sopir Benhur di sebuah hotel di Jakarta.

KPK kemudian bergerak hingga akhirnya mengamankan anak Bernard pukul 04.00 pagi di salah satu apartemen di Jakarta.

Bupati nonaktif Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjalani sidang pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Sri diduga menerima suap berupa barang mewah senilai ratusan juta rupiah terkait proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Talaud. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS
Eks Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved