Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan
Kata Komnas Perempuan soal kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia
Dalam konteks pendidikan untuk perempuan, UU No. 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) secara khusus mewajibkan negara untuk mengambil semua upaya yang tepat untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam rangka untuk memastikan hak yang sama dengan laki-laki dalam bidang pendidikan, dan terutama untuk menjamin atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan (Pasal 10).
Di antaranya melalui:
(a) penghapusan setiap konsep yang stereotip tentang peranan laki-laki dan perempuan di semua tingkat dan semua bentuk Pendidikan;
(b) mengurangi tingkat putus sekolah bagi perempuan dan menyelenggarakan program-program bagi remaja putri dan perempuan yang meninggalkan sekolah sebelum tamat;
(c) akses terhadap informasi pendidikan tertentu untuk membantu memastikan kesehatan dan kehidupan keluarga yang baik, termasuk informasi serta nasehat bagi keluarga berencana
Untuk pencapaian kesetaraan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam pendidikan, kekerasan seksual yang dampaknya berbeda antara laki-laki dan perempuan berpotensi menyebabkan perempuan terhenti pendidikannya.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Komnas Perempuan merekomendasikan:
1. Kebijakan internal di seluruh jenjang Pendidikan untuk memastikan lingkungan pendidikan sebagai ruang aman atau bebas dari kekerasan dengan membangun mekanisme pencegahan, penanganan dan pemulihan untuk korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah;
2. Kebijakan yang berpihak kepada korban kekerasan seksual atau perempuan dengan kehamilan yang tidak diinginkan untuk tetap dapat menyelesaikan pendidikannya sebagai upaya mencegah anak perempuan putus sekolah;
3. Memberikan respons cepat terkait dengan penanganan kekerasan seksual yang dialami siswi/santriwati untuk membangun kepercayaan terhadap hukum dalam pemenuhan hak atas keadilan untuk korban;
4. Menghukum pelaku setimpal dengan perbuatannya untuk mencegah keberulangan;
5. Mengintegrasikan indikator bebas dari kekerasan dalam menetapkan akreditasi lembaga pendidikan.
(Tribunnews.com)