Sabtu, 4 Oktober 2025

Komnas Perempuan Soroti Masih Terjadinya Kekerasan Seksual di Ruang Pendidikan

Kata Komnas Perempuan soal kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di Indonesia

Shuttershock
Ilustrasi pelecehan seksual pada gadis 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberi apresiasi pada para rektor dan ketua perguruan tinggi negeri/swasta (PTKIN/S).

Apresiasi tersebut berlandaskan pada pelaksanaan Surat Keputusan Dirjen No 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan rencana penerbitan Permendikbud tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi.

Namun, Komnas Perempuan juga menyampaikan keprihatinannya terkait masih terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan di semua jenjang pendidikan.

Upaya Penekanan Tingkat Kekerasan Seksual bersama Posyandu Remaja
Upaya Penekanan Tingkat Kekerasan Seksual bersama Posyandu Remaja (Humas)

Termasuk pendidikan berbasis agama dan hambatan keadilan hingga pemulihan yang masih terjadi terhadap kekerasan seksual.

Hal tersebut disampaikan Kompas Perempuan lewat rilis yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/10/2020).

Dari rilis itu, data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan dalam rentang tahun 2015 hingga Agustus 2020 menunjukkan, lingkungan pendidikan bukanlah ruang bebas dari kekerasan.

Tercatat 3 kasus yang diadukan ke Komnas Perempuan pada 2015, 10 kasus tahun 2016, 3 kasus tahun 2017, 10 kasus tahun 2018 dan pada 2019 meningkat menjadi 15 kasus dan 10 kasus sampai Agustus 2020.

Kasus yang diadukan merupakan puncak gunung es.

Sebab kasus-kasus kekerasan di lingkungan pendidikan cenderung tidak diadukan atau dilaporkan.

Alasannya korban merasa malu dan tidak tersedianya mekanisme pengaduan, penanganan dan pemulihan korban.

Dengan adanya pelaporan ini maka sistem penyelenggaraan pendidikan nasional harus serius mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagai bagian dari penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.

Kekerasan terjadi di semua jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai dengan pendidikan tinggi.

Dari 51 kasus yang diadukan, tampak universitas menempati urutan pertama yakni 27 persen.

Pesantren atau pendidikan berbasis Agama Islam menempati urutan kedua atau 19 perseb.

Sedangkan 15 persen terjadi di tingkat SMA/SMK, 7 persen terjadi di tingkat SMP, dan 3 persen masing-masing di TK, SD, SLB.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved