Virus Corona
Ma'ruf Amin: Meskipun tidak Halal, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan Bila dalam Kondisi Darurat
Penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal itu tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ma'ruf melanjutkan, dalam agama Islam juga terdapat dalil umum yang menyebutkan bahwa manusia harus bersiap dalam lima hal.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Vaksin, Vaksinasi, dan Imunisasi
Yakni bersiap pada saat muda sebelum tua, bersiap pada masa sehat sebelum sakit, bersiap pada masa kaya sebelum miskin, bersiap pada masa luang sebelum sibuk, dan bersiap pada masa hidup sebelum mati.
"Jadi masa sehat, kita harus gunakan untuk persiapkan, mencegah terjadinya sakit. Jadi itu barangkali dalil imunisasi," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wapres mengatakan menjaga protokol kesehatan pun termasuk dalam menjaga ibadah.
Ia menjelaskan, terdapat lima bentuk maqashid asy-syariah yang harus diperhatikan yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga harta, menjaga keturunan, dan menjaga akal.
Dalam kondisi normal, menjaga agama merupakan hal utama yang harus dilakukan dan kemudian diikuti dengan menjaga jiwa. Tapi dalam kondisi pandemi saat ini, lanjutnya, menjaga keselamatan jiwa merupakan yang utama.
"Karena apa, karena menjaga jiwa itu tidak ada alternatifnya. Ngga bisa diganti dengan yang lain. Maka dia harus diutamakan. Kalau dalam agama, mengerjakan sholat, dll itu ada kemudahan-kemudahan. Dalam bahasa agama disebut rukhsah namanya," kata dia.
Karena itu, Ma'ruf mengatakan menjalankan protokol kesehatan untuk menjaga jiwa merupakan perbuatan yang termasuk dalam ibadah. (tribun network/fik/dod)