Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Ma'ruf Amin: Meskipun tidak Halal, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan Bila dalam Kondisi Darurat

Penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal itu tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
WANG ZHAO / AFP
ILUSTRASI VAKSIN: Vaksin Sinovac Biotech, salah satu dari 11 perusahaan China yang disetujui untuk melakukan uji klinis vaksin virus corona potensial, ditampilkan pada konferensi pers selama tur media di sebuah pabrik di Beijing pada 24 September 2020 . 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus menjajaki kerja sama dengan sejumlah negara dan perusahaan farmasi untuk pengadaan vaksin Covid-19 bagi 270 juta masyarakat Indonesia.

Rencananya, program vaksinasi akan dimulai November-Desember 2020 dengan menyasar kelompok prioritas, seperti tenaga kesehatan dan hingga aparat TNI-Polri.

Presiden Joko Widodo sendiri telah mengeluarkan Perpres Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres yang diteken pada 5 Oktober lalu itu, pemerintah telah mengatur pengadaan hingga distribusi vaksin Covid-19.

Proses pengadaan vaksin itu bakal dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.

Meski Perpres soal vaksinasi sudah dikeluarkan, beberapa kalangan masih mempertanyakan kehalalan vaksin corona yang coba didatangkan pemerintah dari China, Uni Emirat Arab, hingga Inggris itu.

Baca juga: Sembari Menunggu Vaksin Covid-19, Masyarakat Diimbau Terapkan 3M

Hingga saat ini belum ada jaminan vaksin yang akan didatangkan dari berbagai negara itu aman dan halal digunakan, terutama bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam.

Menanggapi masalah kehalalan vaksin itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, vaksin Covid-19 yang tidak halal tetap dapat digunakan dalam keadaan darurat, selama vaksin yang halal belum ditemukan.

"Andaikata itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak digunakan akan menimbulkan kebahayaan, menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan walau tidak halal," kata Ma'ruf dalam dialog bersama juru bicara Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro, Jumat (16/10/2020).

Meski demikian, kata dia, penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal itu tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Menurut Ma'ruf, kondisi darurat tetap harus diberikan oleh MUI selaku lembaga yang memiliki otoritas penerbitan sertifikasi halal.

"Tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan MUI. Dan memang artinya kalau soal kehalalan itu, apabila itu halal itu kan enggak jadi masalah. Tapi harus ada sertifikatnya oleh lembaga yang memiliki otoritas," jelas dia.

IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Petugas dari Puskesmas Ketabang saat akan melakukan vaksinasi kepada siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
IMUNISASI ANAK SEKOLAH - Petugas dari Puskesmas Ketabang saat akan melakukan vaksinasi kepada siswa SD Negeri Kaliasin V Surabaya pada Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS), Kamis (15/10/2020). Pemerintah Kota Surabaya menggelar Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) dengan program imunisasi Measles Rubella (MR) dan Human Papiloma Virus (HPV) untuk menjaga sistem kekebalan tubuh dari penyakit campak dan penyakit rahim. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Ma'ruf menerangkan bahwa vaksin corona, meskipun tidak halal, boleh digunakan bila dalam kondisi darurat. Kasus demikian sempat terjadi kala vaksin untuk meningitis juga belum ditemukan.

Berkaca dari vaksin meningitis itu, Ma'ruf menyebut vaksin yang dinyatakan tidak halal tetap boleh digunakan untuk mencegah dampak lain yang lebih berbahaya.

"Seperti waktu meningitis itu ternyata belum ada yang halal. Tetapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin itu akan menimbulkan kebahayaan, akan menimbulkan penyakit atau juga penyakit yang berkepanjangan, maka bisa digunakan," ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved