Virus Corona
Ma'ruf Amin: Meskipun tidak Halal, Vaksin Covid-19 Boleh Digunakan Bila dalam Kondisi Darurat
Penggunaan vaksin Covid-19 yang tidak halal itu tetap harus berdasarkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Ketua MUI non-aktif itu menjelaskan, dalam ajaran Islam menjaga jiwa termasuk satu dari lima tujuan syariat, selain menjaga agama.
Dalam kondisi normal, dia berkata menjaga agama harus dinomorsatukan. Namun, dalam kondisi darurat seperti pandemi, menjaga jiwa menurut dia harus diutamakan.
"Karena apa? menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan," ujar dia.
Baca juga: Wiku Tegaskan Keamanan Vaksin Bagi Masyarakat adalah Prioritas dan Tugas Utama Pemerintah
Ma’ruf juga menjelaskan, MUI sudah saat ini tengah mengikuti serangkaian kegiatan persiapan vaknisasi Corona.
Saat ini Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI ikut serta dalam kunjungan ke China untuk memastikan vaksin Covid-19 yang akan dibeli pemerintah.
Tim inspeksi yang terdiri dari Bio Farma, BPOM, Kemenkes, dan LPPOM MUI itu telah berangkat ke China pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Kunjungan ini untuk mengecek kualitas produksi dan kehalalan vaksin Sinovac dan Cansino.
"Untuk vaksin, saya sudah minta dilibatkan (MUI), dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin. Kemudian melalui audit di pabriknya. Bahkan sekarang lagi kunjungan di RRT (China)," ujarnya.
MUI, kata Ma’ruf, selama ini sudah mengeluarkan banyak hal seperti fatwa untuk menyikapi situasi pandemi. Di antaranya ibadah salat Jumat, fatwa salat Idul Fitri, zakat, pemulasaran jenazah.
Dengan rekam jejak tersebut, Ma'ruf menyebut sudah seharusnya melibatkan MUI dalam sosialisasi vaksin. Langkah pertama, MUI mengikuti pertemuan dalam pengadaan vaksin, salah satunya soal status kehalalan vaksin.
Ikhtiar
Dalam kesempatan yang sama Ma'ruf Amin juga menyampaikan bahwa program vaksinasi yang tengah diupayakan pemerintah merupakan salah satu bentuk ikhtiar untuk mencegah penyakit Covid-19.
"Itu bentuk upaya, ikhtiar, mencegah terjadinya suatu penyakit. Jadi imunisasi juga bagian dari berobat. Berobat kan ada dua macam, ada yang kuratif, ada yang preventif," kata Ma'ruf.
Ketua MUI non-aktif itu mengatakan, pengobatan terhadap suatu penyakit juga merupakan perintah dalam sebuah hadits. Dalam hadits tersebut, kata dia, disebutkan bahwa agar manusia mencari obat dari suatu penyakit.
"Intinya begini, 'berobatlah kamu, karena Allah tidak meletakkan penyakit kecuali ada obatnya'. Jadi setiap penyakit ada obatnya, cuma bisa ditemukan atau belum ditemukan saja," ucapnya.