UU Cipta Kerja
MK Terima Gugatan Omnibus Law UU Cipta Kerja dari Buruh dan Karyawan Kontrak
MK menerima permohonan uji materi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dari seorang buruh dan karyawan kontrak.
Berkas permohonan mereka diterima panitera MK dengan nomor 2035/PAN.MK/X/2020.
Mereka menggugat Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 klaster Ketenagakerjaan UU Ciptaker.
DPP FSPS menilai pasal-pasal tersebut telah mengubah ketentuan PKWT, upah minimum, pesangon, uang penghargaan, dan uang penggantian hak.
Mereka menilai berubahnya ketentuan tersebut merugikan buruh.
Sehingga, DPP FSPS meminta MK agar pasal-pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, sejak disahkan pada 5 Oktober, Omnibus Law mendapat protes yang membuat munculnya demo besar-besaran di berbagai daerah.
Puncaknya pada 8 Oktober, demo menolak Omnibus Law di sejumlah daerah berujung ricuh dan menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Merespons gelombang penolakan terhadap Omnibus Law, Presiden Jokowi meminta masyarakat yang tak puas bisa mengajukan gugatan ke MK.