Jumat, 3 Oktober 2025

Menlu Retno Luncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia - Singapura, Simak Syaratnya

Namun Retno menegaskan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Dok Kemlu RI
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi secara resmi meluncurkan pengaturan koridor perjalan atau Travel Corridor Arrangement (TCA) antara Indonesia dan Singapura, Senin (12/10/2020)

Di Singapura sendiri pengaturan ini disebut Reciprocal Green Lane (RGL) yang juga resmi diluncurkan pemerintah Singapura pada hari ini.

“Saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia Singapura untuk TCA telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA / RGL secara resmi saya luncurkan,” kata Menlu dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020)

Namun Retno menegaskan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.

Baca: Terbang ke London dan Swiss, Menlu Retno Amankan Komitmen Kerja Sama Vaksin Covid-19

Baca: Menlu Retno: Pemusnahan Total Senjata Nuklir Memastikan Keberlangsungan Umat Manusia

Baca: Menlu: Presiden Jokowi Akan Pidato di Sidang Umum PBB

Sehingga, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.

“Saya ulangi TCA Indonesia- Singapura akan mulai berlaku tanggal 26 Oktober 2020,” tegasnya

Perjalanan akan  dapat  dilakukan  segera  dalam  waktu beberapa hari sesuai proses  aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan  safe travel pass untuk Singapura.

Menlu berujar TCA Indonesia-Singapura berlaku untuk perjalanan bisnis  esensial dan  perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak dan tidak berlaku untuk perjalanan  biasa  atau wisata.

“Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini,” tegas Menlu.

Adapun beberapa elemen dari TCA Indonesia-Singapura antara lain:

Applicants  adalah  warga  negara  kedua  negara  dan  permanent  residents Singapura  yang  perlu  melakukan  perjalanan  dinas,  diplomatik  yang mendesak ataupun perjalanan business essential.

Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass.

“WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura  dengan syarat tadi, yaitu memiliki  sponsor  government  agency  dan  enterprises  di  Singapura  dan mengajukan safe travel pass,” kata Menlu

Sedangkan untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved