Jumat, 3 Oktober 2025

Menlu Retno Luncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia - Singapura, Simak Syaratnya

Namun Retno menegaskan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Dok Kemlu RI
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi 

Menlu berujar mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura –  Batam Center Ferry Terminal Batam (untuk Indonesianya).

“Itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry,” kata Menlu

Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan  Changi International Airport.

Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali, yakni PCR pertama  dalam 72 jam sebelum departure  dan PCR kedua  pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.

“Pre departure PCR  test  result  (hasil PCR) akan dikeluarkan  oleh  mutually  recognized Healthcare  Institutions," ujar Retno 

Daftar  recognized  Healthcare  Institutions  akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Singapura.

“PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants,” tegas Menlu

Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.

Kemudian eligible travellers dari Singapura,  wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved