Menlu Retno Luncurkan Pengaturan Koridor Perjalanan Indonesia - Singapura, Simak Syaratnya
Namun Retno menegaskan pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman sesuai kesepakatan Indonesia dan Singapura.
Menlu berujar mengenai pintu keluar masuk atau Location untuk sementara ada di dua titik, yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam (untuk Indonesianya).
“Itu pintu masuk pertama kalau menggunakan ferry,” kata Menlu
Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.
Kemudian mengenai persyaratan PCR test, akan dilakukan dua kali, yakni PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.
“Pre departure PCR test result (hasil PCR) akan dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions," ujar Retno
Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kemenkes RI dan Kemenkes Singapura.
“PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants,” tegas Menlu
Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.
Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.