Jumat, 3 Oktober 2025

UU Cipta Kerja

Polisi Tahan 14 Orang Tersangka Terkait Rusuh Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja

Saat ini ada 14 tersangka yang ditahan terkait rusuh saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini ada 14 tersangka yang ditahan terkait rusuh saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jumlah tersangka yang ditahan tersebut bertambah 7 orang dari sebelumnya.

"Kan kemarin didalami setelah digelarkan ada 14 orang yang dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020).

Baca: Seorang Ibu Dikabarkan Dijemput 4 Petugas Tak Berseragam Terkait Unggahan Penolakan UU Cipta Kerja

Namun demikian, Yusri mengatakan jumlah peserta unjuk rasa yang ditetapkan berkurang dari 87 menjadi 43 orang.

"43 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 43 ada 14 yang dilakukan penahanan. Yang lain proses tetap berjalan tetapi wajib lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun," katanya.

Diketahui, 14 orang tersangka dilakukan penahanan karena diduga melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasan kepada petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa tersebut.

Baca: 2 Penjelasan Jokowi Terkait UU Cipta Kerja Ini Disebut Masih Simpang Siur, soal PHK hingga Upah

Ancaman hukumannya atas perbuatannya itu di atas 5 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja berujung ricuh, Kamis (8/10/2020).

Para pengunjukrasa yang didominasi mahasiswa dan pelajar melakukan tindakan anarkis dan vandalisme.

Sejumlah fasilitas publik dirusak hingga dibakar.

Di antaranya halte TransJakarta Sarinah dan Bundaran HI yang hangus dibakar.

Tidak hanya itu, halte Transjakarta Bank Indonesia dirusak, tetapi tidak sampai dibakar.

Baca: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon

Selain itu, eskavator proyek trototar yang berada di depan Bank Indonesia juga menjadi sasaran pembakaran pengunjuk rasa.

Polda Metro Jaya melaporkan ada 18 fasilitas pos kepolisian yang dirusak hingga dibakar saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.

"Total fasilitas daripada polisi yang dilakukan perusakan dan pembakaran oleh para perusuh totalnya ada 18 fasilitas pos PAM. Ada 9 dibakar dan 9 dirusak berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved