Minggu, 5 Oktober 2025

7 Fakta Febri Diansyah Mundur dari KPK: Sosok yang Menyesal & Kehilangan hingga Alasan Pamit

Kabar Kabiro Humas Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengundurkan diri dari KPK menjadi topik hangat baru-baru ini.

TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN
Febri Diansyah 

Ghufron menyatakan, KPK telah kehilangan sosok Febri.

Bagaimana pun, kata dia, bekas juru bicara KPK itu merupakan pegawai yang turut mengawal dan membesarkan nama komisi antikorupsi.

"Namun kami menghormati keputusannya dan saya tetap berharap walaupun yang bersangkutan di luar KPK akan tetap bersatu di titik pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Ghufron lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020).

3. Laode M Syarif Menyesalkan

Masih dari Tribunnews.com, mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif turut berkomentar atas pengajuan pengunduran diri Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Syarif yang pernah menjadi komisioner KPK periode 2015-2019 itu mengatakan bahwa pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan.

"Pengunduran diri Febri Diansyah dari KPK perlu disesalkan karena dia merupakan salah satu aset KPK yang penting dalam menjaga marwah dan martabat KPK," kata Syarif dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Febri yang pernah menjabat sebagai juru bicara KPK itu, menurut Syarif, bukan hanya sebagai pegawai KPK. Tapi Febri dianggap Syarif sebagai ‘wajah terdepan’ KPK selama 5 tahun terakhir.

"Saya sangat yakin dimanapun dia berada pasti akan selalu berjuang  dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, karena DNA Febri Diansyah adalah Anti-Korupsi," katanya.

4. Novel Baswedan : Tak Nyaman

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpendapat saat ini kondisi pemberantasan korupsi di bawah payung hukum UU KPK yang baru membuat sejumlah pegawai tak nyaman untuk bekerja.

Mungkin hal tersebut, menurut Novel, yang membuat Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengajukan pengunduran diri dari lembaga antirasuah itu.

"Saya kira semua kawan-kawan yang serius memberantas korupsi tidak suka dengan keadaan yang seperti tidak ada harapan pemberantasan korupsi. Semoga situasi itu segera berubah," kata Novel lewat pesan singkat, Kamis (24/9/2020) diberitakan Tribunnews.com.

Oleh sebab itu, Novel berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera mengabulkan uji formil UU KPK yang diajukan tiga mantan pimpinan KPK dan pihak lainnya.

Lebih lanjut, Novel mengaku belum bisa berspekulasi apakah akan mengikuti jejak Febri, yaitu mengajukan pengunduran diri.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved