Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pimpinan DPR Minta KPU Memastikan Pelaksanaan Pilkada 2020 Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

KPU wajib menindak tegas pasangan calon yang melaksanakan kegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM
Azis Syamsuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin meminta Penyelengara Pemilu memberikan jaminan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 berjalan dengan penerapan disiplin protokol kesehatan yang ketat.

KPU wajib menindak tegas pasangan calon yang melaksanakan kegiatan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.

Baik saat melakukan sosialisasi maupun pemilihan di tempat pemungutan suara nantinya.

"Pendaftaran Calon Kepala Daerah di berbagai wilayah kemarin menjadi bukti bahwa penerapan aturan protokol kesehatan yang dibuat oleh KPU tidak diindahkan bagi para pasangan calon dan masyarakat. Pilkada serentak yang akan diadakan di 270 daerah sangatlah rawan dalam hal potensi penyebaran Covid-19 jika protokol kesehatan tidak di terapkan dengan sungguh-sungguh," kata Azis kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Baca: Dirjen Hubla: Kami Terus Berupaya Jamin Kelancaran Logistik Nasional di Masa Pandemi Covid-19

Politikus Partai Golkar itu meminta agar seluruh pasangan calon dapat menjalankan aturan KPU maupun Pemerintah Pusat dan Daerah dengan sungguh-sungguh dalam pelaksanaan Pilkada Serentak.

"Jangan sampai Pesta Demokrasi ini memunculkan klaster baru penyebaran Covid 19 dari Pilkada serentak," ucapnya.

Mantan Ketua Komisi III itu meminta agar KPU dapat memetakan daerah yang memiliki Zona Hitam, Merah, Kuning dan Hijau secara baik dalam Pilkada Serentak.

Baca: 23 Kabupaten atau Kota Ini Dalam Tiga Pekan Berturut-turut Masuk Kategori Zona Merah Covid-19

Sehingga antisipasi dan peningkatan kesadaran masyarakat di butuhkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam pemungutan suara.

"Harus ada pengawasan yang ketat dari aparat keamanan baik TNI dan Polri di Lokasi sosialisasi maupun pemungutan suara nantinya," ujarnya.

Azis memgingatkan, pelaksanaan Pilkada Serentak di masa pandemi perlu dimanfaatkan menjadi ajang peningkatan disiplin yang tinggi bagi masyarakat maupun para peserta Pilkada serentak.

Keberhasilan penerapan protokol kesehatan dalam Pilkada serentak akan menjadi contoh yang baik nantinya.

Baca: Jokowi Beri Tenggat Waktu 2 Pekan Kepada Luhut dan Doni Monardo Tangani Covid-19 di 9 Provinsi Ini

"Sebaliknya, kegagalan dalam penerapan aturan dan disiplin akan menjadi permasalahan sosial dan kesehatan," kata Azis.

Azis menyontohkan, Singapura berhasil melaksanakan pemilihan umum di masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Meskipun skala Pemilu di Singapura bersifat makro.

Namun, dapat menjadi contoh di Indonesia untuk di selengarakan secara mikro.

"Kita harus buktikan bahwa kita bisa melaksanakan hal itu juga kepada Singapura dan negara belahan dunia lainnya," katanya.

60 Bakal Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

60 bakal calon kepala daerah dinyatakan positif Coivid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mandiri. 

Sementara itu, total terjadi 243 pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan bakal pasangan calon saat mendaftarkan diri ke KPU.

Pengabaian protokol kesehatan itu terjadi dalam berbagai bentuk.

Di antaranya ada bakal pasangan calon yang positif corona saat mendaftar ke KPU, membuat arak-arakan dan kerumunan orang, tidak menjaga jarak hingga tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar.

Baca: Evaluasi Tahapan Pilkada, Kemendagri Sesalkan Banyaknya Pelanggaran Protokol Kesehatan

Hal itu dibeberkan Komisinoer KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam diskusi daring evaluasi penerapan protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020, Selasa (15/9/2020).

"Total 243 paslon melanggar aturan kampanye terkait protokol kesehatan. Pengabaian protokol kesehatan yang terjadi, positif saat mendaftar, tidak jaga jarak, terjadi kerumunan, tidak melampirkan hasil pemeriksaan swab test saat mendaftar," ungkap Raka.

Saat ini 243 pelanggaran protokol kesehatan sudah diteruskan kepada aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca: Kabareskrim: Netralitas Polri Harga Mati di Pilkada 2020

KPU sendiri mengingatkan kepada bakal pasangan calon untuk tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dalam setiap tahapan.

Pada Pasal 11 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020, sudah diatur mereka yang wajib melaksanakan protokol kesehatan.

Antara lain, seluruh penyelenggara pemilu, pasangan calon kepala daerah, tim kampanye, petugas dan relawan kampanye, petugas penghubung, pemilih dan pihak lain yang terlibat seperti pemantau dan media.

Baca: Banyaknya Paslon Tunggal di Pilkada 2020, PKS: Tanda Sakitnya Demokrasi Kita

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur pada pasal selanjutnya.

Pada pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 11 ayat 2 pelanggaran terhadap protokol kesehatan, penyelenggara berhak memberikan teguran dan sanksi sesuai ketentuan perundang - undangan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved