Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung

Lembaga antirasuah akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ikut turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah supervisi untuk menangani kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu.

Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.

Lembaga antirasuah itu juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan mengundang kedua aparat penegak hukum untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).

Namun ia tidak menyebutkan kapan gelar perkara bersama itu akan dilakukan.

Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perkara tersebut. Pasalnya, menurut Alexander, perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.

Djoko Tjandra menjadi tersangka di tiga kasus, dua di antaranya sangkaan korupsi. Joker--begitu ia biasa disapa--menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice.

Selain itu, pemilik grup Mulia itu (termasuk hotel Mulia di Senayan, gedung-gedung Mulia, dan pabrik keramik Mulia) juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung.

Dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra itu menjadi sorotan karena ikut menyeret sejumlah aparat hukum.

Baca: Komjak Nilai KPK Perlu Melakukan Supervisi Terkait Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Di lingkungan Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte ikut terseret menjadi tersangka suap. Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Penetapan tersangka terhadap dua jenderal itu bermula dari polemik masuknya Djoko ke Indonesia.

Sebelas tahun menyandang status buron, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ketahuan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.

Selain dua jenderal di lingkungan Polri, di Kejaksaan Agung Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.

Pinangki diduga telah menerima suap sebesar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7,4 miliar setelah berhasil membuat Djoko Tjandra menerima proposalnya yang berisi penawaran penyelesaian kasus.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved