Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung

Lembaga antirasuah akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

Sementara Andi Irfan diduga menjadi perantara pemberian uang.

Karena kasus ini menyeret sejumlah aparat hukum, transparansi dalam pengusutan kasus ini menjadi sorotan.

Baca: Pertaruhan Nama Baik Kejagung, Komjak Desak Perkara Jaksa Pinangki Diungkap Secara Tuntas

KPK pun didesak sejumlah pihak untuk mengambil alih lantaran transparansi dan objektivitas Polri dan Kejaksaan Agung diragukan karena kasus ini melibatkan anggota mereka.

Alexander Marwata menyebut bahwa hal itu akan dipertimbangkan dalam gelar perkara bersama nanti. Bila memenuhi syarat, pengambilalihan kasus akan dilakukan.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019," ujar Alex.

Sesuai kewenangan dalam UU KPK, Alexander menyatakan pengambilalihan kasus harus memenuhi sejumlah syarat. Syarat tersebut antara lain adanya pihak-pihak tertentu yang ingin dilindungi dalam penanganan perkara.

Alexander mengatakan KPK akan mendalami dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang dilindungi dalam penanganan perkara tersebut. KPK juga akan mendalami dugaan adanya intervensi pihak tertentu.

"Nanti kita akan lihat sejauh mana penanganannya dan apakah ada pihak-pihak yang ingin dilindungi dalam perkara tersebut," ucap Alexander.

Baca: Komjak Nilai KPK Perlu Melakukan Supervisi Terkait Penanganan Kasus Djoko Tjandra

Komjak Heran

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak mengaku heran jaksa Pinangki Sirna Malasari yang hanya berstatus pejabat eselon IV di Kejaksaan Agung RI bisa leluasa bertemu Djoko Tjandra hingga menawarkan kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Barita mengungkapkan keheranan itu juga kerap disuarakan oleh masyarakat Indonesia. Sebab, jabatan jaksa Pinangki dinilai tidak memiliki wewenang lebih mengurus perkara tersebut.

"Dia bukan penyidik, dia bukan jaksa eksekutor, dia juga bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi. Dia bukan siapa-siapa dalam tugasnya dan kewenangannya yang strukturnya eselon 4. Tapi bisa bertemu dengan terpidana buron yang ketika itu hebat pengusaha besar itu kan," kata Barita saat berbincang di kantor Tribunnews, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Mahfud MD sindir soal akrobat Djoko Tjandra via Twitter, anak buah SBY di Demokrat meradang
Mahfud MD sindir soal akrobat Djoko Tjandra via Twitter, anak buah SBY di Demokrat meradang (Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews)

Menurut Barita, hal tersebut justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat terkait ada pihak lain di institusi korps Adhyaksa yang ikut bermain di dalam kasus tersebut.

Hal ini, kata dia, harus juga diselidiki oleh penyidik kejaksaan.

"Hal itu membuat dugaan publik ada pihak lain. Sebab bertemu terpidana buron ketika itu Djoko Tjandra saja tidak mudah. Nah kenapa ini bisa? inilah yang melahirkan keragu-raguan publik apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara independen dan transparan sehingga menduga-duga," jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved