Kasus Djoko Tjandra
Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung
Lembaga antirasuah akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Sebagai pengawas kinerja Kejaksaan, Barita mengungkapkan Komjak harus menyampaikan aspirasi publik agar hal tersebut bisa dijawab oleh penyidik.
Baca: Cara Pinangki Yakinkan Djoko Tjandra Hingga Terima Duit Rp 7 Miliar, Peran Andi Irfan Jadi Marketing
Dia mengharapkan penyidik dari Kejaksaan Agung dapat menerima masukannya tersebut.
"Tugas komisi Kejaksaan bagaimana penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dapat dipercaya oleh masyarakat tentu dengan cara menyampaikan masukan dan kritik. Karena masyarakat ini punya kepedulian yang tinggi terhadap kejaksaan," jelasnya.
"Dorongan publik terhadap Kejaksaan itu untuk melakukan penegakan hukum seperti sekarang itu kan sangat tinggi sebenarnya. Bisa dibaca sebagai bentuk kepedulian cuma kepedulian yang tinggi itu kalau dibarengi dengan ketidakpercayaan itulah yang sinis. Tetapi kalau kepedulian yang tinggi secara positif itulah yang produktif bagi penegakan hukum," ujarnya. (tribun network/ham/igm/dod)