Jumat, 3 Oktober 2025

Dicairkan 25 Agustus, Ini Syarat Karyawan yang Berhak Atas BLT Rp 600 Ribu per Bulan

Bantuan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Eko Sutriyanto
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan Langsung Tunai pada karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan dicairkan pada 25 Agustus 2020 mendatang.

Bantuan Rp 600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan berturut-turut dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Bantuan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. 

Dilansir Kompas.com, pemerintah akan segera mencairkan bantuan ini untuk karyawan swasta dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, pemberian bantuan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang.

Selanjutnya, dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca: Ruben Onsu Kesal Karyawan Ngelunjak, Izin Cuti tapi Minta Digaji Full, Ngadu Ini ke Sarwendah

Baca: Tutup Kolom Komentar, Adhisty Zara Trending di Twitter setelah Unggah Video Bareng Pacar

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/8/2020).

Ida menambahkan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Tercatat, sampai saat ini pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memastikan BLT ini akan cair dalam satu hingga dua pekan ke depan.

Artinya, pada Agustus 2020 ini, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan menerima BLT.

Mengingat, bantuan ini diprioritaskan bagi pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Baca: Sulitkah Memperluas Kepesertaan BP Jamsostek?

Baca: Kepala BP2MI Minta BPJS Ketenagakerjaan Maksimal Lindungi Pekerja Migran

"Untuk yang masih bekerja, juga akan diberikan bantuan, tapi yang ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi saat mengunjungi Posko Penanganan Covid-19 Jawa Barat di Kodam III/Siliwangi, Bandung, Selasa (11/8/2020).

"Insya Allah dalam seminggu, dua minggu ini, ini sudah akan keluar," ungkap Jokowi, dikutipTribunnews.com dari Kompas.com.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved