Jumat, 3 Oktober 2025

Dicairkan 25 Agustus, Ini Syarat Karyawan yang Berhak Atas BLT Rp 600 Ribu per Bulan

Bantuan langsung ditransfer ke rekening setiap pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Eko Sutriyanto
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang 

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600.000 selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.

Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan, dengan demikian penerima bantuan akan mendapatkan Rp 1,2 juta setiap pembayaran.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan."

"Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.(Tribunnews.com/Suci Bangun DS) (Kompas.com/Rully R. Ramli/Ihsanuddin/Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT Rp 600 Ribu akan Cair 25 Agustus 2020, Berikut Cara Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved