Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus Djoko Tjandra

Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki

Dari hasil pemeriksaan pengawas, dalam lancongannya ke luar negeri itu, Pinangki sempat bertemu dengan terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima 

“Sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan untuk menerima atau melakukan pembelaan. Tetapi, dilaporkan bahwa yang bersangkutan menerima hukuman disiplin tersebut,” terang Hari menambahkan.

Selain pencopotan, Jamwas menuntaskan pemberkasan pemeriksaan Pinangki untuk dilimpahkan ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung.

Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima
Buronan kasus hak penagihan pengalihan hutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra saat tiba di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis (30/7/2020). Kepala Bareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo memimpin langsung penjemputan buronan 11 tahun itu. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, sekarang ini, berkas pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki ada di tangan tim jaksa penyelidikan untuk pendalaman formil.

Sebelumnya, Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pekan lalu memerintahkan agar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, tak cuma mencopot Pinangki dari jabatan struktural.
Mahfud mengatakan, keterlibatan jaksa Pinangki dalam skandal Djoko Tjandra, harus diselidiki dugaan pidananya.

“Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot (dari jabatannya). Tetapi, juga segera diproses pidananya,” kata Mahfud, Sabtu (1/8).(tribun network/igm/gle/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved