Kasus Djoko Tjandra
Kasus Djoko Tjandra, Kejagung Usut Dugaan Aliran Dana ke Jaksa Pinangki
Dari hasil pemeriksaan pengawas, dalam lancongannya ke luar negeri itu, Pinangki sempat bertemu dengan terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menjatuhkan hukuman disiplin tingkat berat terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasar lantaran pergi ke luar negeri 9 kali pada 2019, namun tak mengantongi izin tertulis atasan.
Dari hasil pemeriksaan pengawas, dalam lancongannya ke luar negeri itu, Pinangki sempat bertemu dengan terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Namun, polemik Jaksa Pinangki tak berhenti sampai di situ saja. Saat ini berkas pemeriksaan pengawasan Jaksa Pinangki telah diserahkan ke Jampidsus.
Baca: Kejagung Siap Ladeni Keberatan Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soal Penahanan Kliennya
Baca: IPW Kritik Mutasi AKBP Napitupulu Suami Jaksa Pinangki : Harusnya Dia Itu Nonjob
Adanya indikasi dugaan pidana pun tengah ditelusuri, salah satunya terkait ada atau tidaknya aliran dana ke Jaksa Pinangki.
"Semua masih kita dalami dari hasil pemeriksaan di pengawasan. Kita belum memulai dan ini baru sampai kemarin di rekan-rekan jaksa Pidsus, tentunya akan segera kita ambil sikap. Bagaimana dari hasil pendalaman pemeriksaan dari pengawasan tersebut," kata Dirdik Jampidsus Febri Ardiansyah, yang disiarkan di Instagram Kejaksaan RI, Selasa (4/8).
Febri belum bisa memastikan ada atau tidaknya aliran uang dalam pertemuan jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra. Namun, pihaknya akan terus mendalami mengenai indikasi dan dugaan tersebut. Febri pun mengatakan, pendalaman ini akan dilaksanakan secara transparan.
"Kita akan perdalam dulu, yang jelas kita akan transparan, yang jelas kita sudah tindak Jaksa P (Pinangki) tersebut. Dan tentunya ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidanannya, tentunya dari kita akan kita perdalam," kata dia.
Baca: Anita Kolopaking Mangkir dalam Pemeriksaan Kasus Djoko Tjandra, Ini Alasannya
Baca: Kejaksaan Agung Siap Hadapi Kuasa Hukum Djoko Tjandra Jika Eksekusinya Dipersoalkan
Sebelumnya, jaksa Pinangki dicopot dari jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Saat ini, pemeriksaan lanjutan tengah dilakukan terhadap Jaksa Pinangki.
Sementara terkait Djoko Tjandra, ia telah berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Komjen Lisyo Sigit. Saat ini, Djoko Tjandra telah dieksekusi oleh Kejaksaan Agung. Sementara ia pun jadi saksi di kasus surat jalan yang melibatkan Brigjen Prasetijo.
Terima Sanksi
Terkait jaksa Pinangki sendiri, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum), Hari Setiyono mengatakan jaksa Pinangki menerima sanksi pencopotan jabatannya selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Saat ini, Pinangki dalam status nonjob di Korps Adhyaksa, sedangkan statusnya sebagai pegawai negeri sipil di lembaga penuntutan tersebut masih melekat.
“Sebagaimana yang dilaporkan dari Jaksa Pengawasan (Jamwas), yang bersangkutan (jaksa Pinangki) menerima hukuman pencopotan (jabatan) tersebut,” kata Hari saat ditemui di Gedung Pidana Khusus Kejakgung, Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Hari melanjutkan, penjatuhan sanksi tersebut sebetulnya memberi peluang bagi Pinangki untuk banding atau melakukan upaya pembelaan diri.
Namun, sepekan setelah penjatuhan sanksi pada Rabu (29/7), Pinangki memilih untuk menerima hukumannya tersebut.