Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU
Tidak perlu ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Evi kembali.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Dewi Agustina
Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.