Minggu, 5 Oktober 2025

Tak Perlu Ada Lagi Surat Keputusan Presiden untuk Melantik Evi Kembali Sebagai Komisioner KPU

Tidak perlu ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Evi kembali.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Komisioner KPU, Evi Novida. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (23/7/2020) kemarin.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan putusan tersebut secara otomatis membuat keputusan pelantikan Evi sebelumnya kembali berlaku.

Menurutnya tidak perlu ada surat keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Evi kembali.

"Putusan PTUN kan membatalkan keputusan presiden terkait pemberhentian Evi dan otomatis pembatalannya dibatalkan. Sehingga pada dasarnya tanpa perlu surat keputusan Presiden yang baru untuk melantik Evi kembali, secara otomatis keputusan pelantikan Evi sebelumnya sudah berlaku kembali," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/7/2020).

Feri menjelaskan putusan PTUN juga menegaskan bahwa Evi tidak dipecat selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Yang bersangkutan, kata dia, juga dapat kembali menjalankan tugasnya kembali sebagai pimpinan KPU seperti sediakala.

Di sisi lain, putusan PTUN yang memenangkan gugatan Evi mau tak mau akan berdampak pada pelantikan Yessy Yatty Momongan yang sebelumnya akan menggantikan Evi.

Dengan begitu, Feri mengatakan Yessy tidak boleh dilantik karena proses pergantian Evi dibatalkan.

Baca: PTUN Batalkan Pemecatan Komisioner KPU Evi Novida, Jokowi Wajib Cabut SK Pemberhentian Tidak Hormat

"Yessy Momongan kan dilantik jika Evi diberhentikan. Jika disimak perintah putusan PTUN, proses pergantian Evi harus diberhentikan. Artinya Yessy tidak boleh dilantik," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Evi Novida Ginting memenangkan gugatan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sidang pembacaan putusan Nomor: 82/G/2020/PTUN.JKT digelar di ruang sidang PTUN Jakarta, pada Kamis (23/7/2020).

Evi Novida memastikan putusan PTUN Jakarta tersebut.

"Alhamdulillah dikabulkan seluruh permohonan," kata dia, saat dikonfirmasi, pada Kamis (23/7/2020).

Seperti dilansir laman sipp.ptun-jakarta, putusan itu berbunyi:

Mengadili:

Dalam Penundaan:

1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

2. Memerintahkan atau Mewajibkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020 selama proses pemeriksaan sampai dengan adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;

Baca: Ahli Hukum Tata Negara: Putusan PTUN Menangkan Gugatan Evi Novida Ginting Sudah Tepat

Eksepsi:

- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;

Pokok Perkara:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020;

Komisioner KPU Evi Novida Ginting memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Evi Novida Ginting memberikan keterangan kepada wartawan terkait sikap KPU terhadap putusan DKPP di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Dalam keterangannya, KPU menghormati keputusan DKPP, namun KPU menilai Evi Novida Ginting telah melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dan bukan melanggar etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017 – 2022 seperti semula sebelum diberhentikan;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 332.000,00. (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

Untuk diketahui, DKPP mengusulkan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik, sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022, karena berdasarkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 tanggal 18 Maret 2020, yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Akhirnya, Evi Novida Ginting diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2020.

Baca: Berkaca Kasus Evi Novida, KPU Usul Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat dan Ditulis di UU

Hal itu tertuang di Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Masa Jabatan Tahun 2017-2020.

Keputusan Presiden itu ditetapkan di Jakarta pada 23 Maret 2020. Keputusan Presiden itu ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Lalu, Evi mengajukan upaya adminstratif keberatan kepada Presiden Republik Indonesia terhadap Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 26 Maret 2020 dan mengajukan gugatan pembatalan pemecatan dirinya sebagai KPU RI periode 2017-2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved