KPK Evaluasi Upaya Penyelesaian Aset Bermasalah di Banten
KPK melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten
Sementara itu, hasil koordinasi dengan Jamdatun Kejati dan seluruh kepala BPKAD, KPK menerima informasi bahwa terkait aset bermasalah yang akan dikerjasamakan diketahui bahwa sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga, sudah dikerjasamakan dengan Datun dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda di seluruh provinsi Banten.
"KPK mendorong agar 73 aset bermasalah lainnya juga dapat segera ditangani," kata Ipi.
Kemarin, Kamis (23/7/2020) KPK juga mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terkait progres maupun rencana sertifikasi tanah pemda di Banten termasuk aset PLN yang ada di wilayah Banten.
Kata Ipi, KPK mendorong agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen. Dari total 21.398 baru 3.877 aset pemda yang bersertifikat. Sisanya 17.521 belum bersertifikat.
Penanganan Covid-19 dan Isu Lainnya
Selain membahas aset, terang Ipi, hari ini KPK juga melakukan rakor dengan BPKP dan Kepala Inspektur se-Banten, tentang data cleansing dan temuan lapangan atas hasil audit Inspektorat Provinsi Banten dalam penanganan Covid-19.
Dari data BPKP terdapat sekira 73,22 persen desa di wilayah Banten ditemukan data ganda penerima BST, PKH, sembako, dan bansos APBD Provinsi.
Atas temuan tersebut, KPK mendorong untuk melakukan perbaikan basis data dan memastikan pemberian bansos berikutnya sudah menggunakan data yang baru.
"Sementara, terkait temuan pada pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong perbaikan proses pengadaannya dengan penekanan pada kewajaran harga," terang Ipi.
KPK juga memberikan perhatian terkait rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel.
Hasil pembahasan di antaranya supaya fokus bagaimana pengelolaan dan penanganan sampah dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga mampu mengatasi permasalahan sampah dengan berbagai alternatif terbaik.
"Sementara terkait jamkesda, pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN," ujar Ipi.
KPK merekomendasikan agar Pemkot Tangsel meneruskan integrasi Jamkesda dan JKN, dengan mempertimbangkan agar pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dengan prinsip kehati-hatian, yakni melakukan verifikasi dan validasi data penduduk untuk memastikan tidak adanya peserta ganda.