KPK Evaluasi Upaya Penyelesaian Aset Bermasalah di Banten
KPK melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemerintah daerah (pemda) di Provinsi Banten dalam kurun waktu 21-24 Juli 2020.
Monitoring dan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan pimpinan KPK Nurul Ghufron dengan Gubernur Banten Wahidin Halim pada Juni lalu.
Dalam rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, KPK melalui Satuan Tugas (satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II meminta Pemda Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset bermasalah.
Baca: KPK Periksa Ketua DPRD dan Kadis PUPR Muara Enim
Salah satunya, dikatakan Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, terkait aset-aset pemekaran di 3 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Tangerang.
"Selain itu juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga. KPK mencatat aset-aset yang perlu segera diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Tangerang, yaitu berupa 30 bidang tanah eks kekayaan beberapa desa dengan total luas 216.810 meter persegi," kata Ipi lewat keterangan tertulis, Jumat (24/7/2020).
Ipi mengatakan, dalam pertemuan pada hari Selasa (21/7/2020) disepakati untuk melakukan join opname antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangsel yang dilanjutkan dengan pembahasan pencatatan kepemilikan aset.
Baca: KPK Koordinasi dengan BPK soal Temuan APBN Kementerian/Lembaga Masuk ke Rekening Pribadi
Demikian juga terkait dengan 21 aset pemekaran dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang.
Langkah join opname dilakukan karena sebagian aset belum diketahui lokasinya.
Selain itu, Ipi melanjutkan, terdapat aset berupa tanah instalasi Pengolahan Air Minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang, namun juga digunakan oleh Kota Tangsel.
"Terkait hal ini, KPK akan melakukan pembahasan lanjutan yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan PDAM," katanya.
Baca: Dewas KPK Targetkan Penanganan Laporan Dugaan Hidup Mewah Firli Bahuri Rampung Agustus
Dalam rangkaian monitoring dan evaluasi tersebut, KPK juga membahas aset fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan pengembang yaitu berjumlah 1.732 atau 86 persen dari total 2.023 yang seharusnya diserahkan kepada sembilan pemda di Banten.
KPK meminta untuk segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkret penyelesaiannya.
Selain itu, Ipi mengatakan, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, KPK juga memenuhi permintaan audiensi dan melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Serang.
"Salah satu topik yang dibahas terkait penyerahan aset dan/atau dokumen aset dari Pemkab Serang sebagai daerah induk kepada Pemkot Serang sebagai daerah pemekaran," kata dia.
Sementara itu, hasil koordinasi dengan Jamdatun Kejati dan seluruh kepala BPKAD, KPK menerima informasi bahwa terkait aset bermasalah yang akan dikerjasamakan diketahui bahwa sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga, sudah dikerjasamakan dengan Datun dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda di seluruh provinsi Banten.
"KPK mendorong agar 73 aset bermasalah lainnya juga dapat segera ditangani," kata Ipi.
Kemarin, Kamis (23/7/2020) KPK juga mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten terkait progres maupun rencana sertifikasi tanah pemda di Banten termasuk aset PLN yang ada di wilayah Banten.
Kata Ipi, KPK mendorong agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen. Dari total 21.398 baru 3.877 aset pemda yang bersertifikat. Sisanya 17.521 belum bersertifikat.
Penanganan Covid-19 dan Isu Lainnya
Selain membahas aset, terang Ipi, hari ini KPK juga melakukan rakor dengan BPKP dan Kepala Inspektur se-Banten, tentang data cleansing dan temuan lapangan atas hasil audit Inspektorat Provinsi Banten dalam penanganan Covid-19.
Dari data BPKP terdapat sekira 73,22 persen desa di wilayah Banten ditemukan data ganda penerima BST, PKH, sembako, dan bansos APBD Provinsi.
Atas temuan tersebut, KPK mendorong untuk melakukan perbaikan basis data dan memastikan pemberian bansos berikutnya sudah menggunakan data yang baru.
"Sementara, terkait temuan pada pengadaan barang dan jasa, KPK mendorong perbaikan proses pengadaannya dengan penekanan pada kewajaran harga," terang Ipi.
KPK juga memberikan perhatian terkait rencana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Pemkot Tangerang dan Pemkot Tangsel.
Hasil pembahasan di antaranya supaya fokus bagaimana pengelolaan dan penanganan sampah dilakukan secara cepat dan tepat, sehingga mampu mengatasi permasalahan sampah dengan berbagai alternatif terbaik.
"Sementara terkait jamkesda, pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri jamkesda dengan manfaat yang sama dengan JKN," ujar Ipi.
KPK merekomendasikan agar Pemkot Tangsel meneruskan integrasi Jamkesda dan JKN, dengan mempertimbangkan agar pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD dilakukan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah dengan prinsip kehati-hatian, yakni melakukan verifikasi dan validasi data penduduk untuk memastikan tidak adanya peserta ganda.