Selasa, 30 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Formappi Pertanyakan DPR Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, tapi RDP Djoko Tjandra Ditolak

di satu sisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan aparat penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra justru harus dilakukan setelah masa

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar YouTube Metro TV
Menanggapi polemik ini, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus buka suara.Ia menilai di tahun pertama DPR 2019-2024 mulai bekerja.Isu tentang penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota DPR justru mengangetkan, bukan kinerja mereka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mempertanyakan soal pembahasan RUU Cipta Kerja oleh Badan Legislasi pada masa sidang maupun reses.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja yang secara nonstop dilakukan Badan Legislasi baik pada masa sidang maupun sekarang pada masa reses menimbulkan persoalan serius, karena dengan begitu tugas melakukan kunjungan kerja ke dapil yang mestinya dilakukan anggota tidak bisa dilakukan," ujar peneliti Formappi Lucius Karus dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (24/7/2020).

Namun, di satu sisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan aparat penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra justru harus dilakukan setelah masa reses.

Menurut Lucius, pimpinan DPR melakukan tebang pilih.

"Pembahasan RUU Cipta Kerja dibolehkan pada saat reses, padahal ini jelas-jelas membuat anggota tidak bisa kembali ke dapil. Sedangkan waktu sekali atau sehari RDP yang diajukan Komisi III sebelum mereka kembali ke dapil malah ditolak. Kan kelihatan betul tebang pilih izin yang diberikan pimpinan DPR," katanya.

Baca: Dinilai Tak Konsisten, Azis Syamsuddin: Saya Hanya Jalankan Tatib dan Keputusan Rapat

Lucius menyebut tidak ada aturan dalam Tata Tertib DPR yang membedakan rapat pembahasan RUU dan rapat dalam fungsi pengawasan. Maka itu, dja menilai, aturan tatib yang dibuat DPR itu tidak konsisten.

Jika Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengacu pada Pasal 1 dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, khususnya aturan mengenai masa reses, alasan tersebut menurut Lusius dapat diterima.

Namun, dalam Pasal 52 ayat 2 menyebut apabila dalam masa reses ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas DPR yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan, pimpinan DPR secepatnya memanggil Badan Musyawarah untuk mengadakan rapat setelah mengadakan konsultasi dengan pimpinan Fraksi.

"Pengecualian terhadap kegiatan selain reses yang dilakukan pada saat reses sudah disebutkan di pasal 52 di atas. Syaratnya: jika ada masalah yang menyangkut wewenang dan tugas.....yang dianggap mendasar dan perlu segera diambil keputusan....maka pimpinan harus berinisiatif memanggil Bamus untuk mengadakan rapat.....Fraksi," kata Lucius.

Jadi jelas, dikatakan Lucius bahwa reses itu tak bisa dialihkan suka-suka saja tanpa memenuhi syarat mendasar dan perlu segera diambil keputusan.

"Mungkin saja ada yang mengatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang mendasar dan perlu segera diambil keputusan. Kalau begitu lalu apa yang membuat RUU ini berbeda dengan RUU prioritas lain," katanya.

Adapun sebanyak 38 RUU Prioritas 2020 yang harus diselesaikan pada tahun ini. Lusius mempertanyakan soal RUU Cipta Kerja lebih prioritas dari yang lain padahal sama-sama disebut sebagai RUU Prioritas dalam peraturan DPR.

"Semua RUU diperlakukan sama karena itu tak ada RUU yang lebih prioritas dari yang lain, apalagi kalau karena itu pembahasannya rela dilakukan dengan mengabaikan kunjungan ke konstituen," pungkasnya.

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut dirinya hanya menjalankan tata tertib, sehingga tidak menandatangani pemberian izin Komisi III DPR melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama aparat penegak hukum bahas kasus Djoko Tjandra

"Saya hanya menjalani tata tertib dan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus)," kata Azis saat dihubungi, Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan