Kasus Djoko Tjandra
Formappi Pertanyakan DPR Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, tapi RDP Djoko Tjandra Ditolak
di satu sisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan aparat penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra justru harus dilakukan setelah masa
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Johnson Simanjuntak
Ia menjelaskan, Pasal 1 angka 13 dalam peraturan tata tertib DPR menyatakan, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja.
Menurutnya, alat kelengkapan dewan (AKD) diperbolehkan melakukan rapat-rapat dengan mitra kerja pada masa reses, hanya dalam rangka mempercepat penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang (RUU).
"Tidak boleh melakukan rapat-rapat dalam rangka pengawasan (seperti RDP Komisi III)," ucap Azis.
Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan agenda melanjutkan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Bab III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Pasal 17 dan seterusnya.