Selasa, 30 September 2025

Kasus Djoko Tjandra

Formappi Pertanyakan DPR Bahas RUU Cipta Kerja Saat Reses, tapi RDP Djoko Tjandra Ditolak

di satu sisi, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dengan aparat penegak hukum membahas kasus Djoko Tjandra justru harus dilakukan setelah masa

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkap Layar YouTube Metro TV
Menanggapi polemik ini, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus buka suara.Ia menilai di tahun pertama DPR 2019-2024 mulai bekerja.Isu tentang penggerebekan yang dilakukan oleh Anggota DPR justru mengangetkan, bukan kinerja mereka. 

Ia menjelaskan, Pasal 1 angka 13 dalam peraturan tata tertib DPR menyatakan, masa reses adalah masa DPR melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar gedung DPR untuk melaksanakan kunjungan kerja. 

Menurutnya, alat kelengkapan dewan (AKD) diperbolehkan melakukan rapat-rapat dengan mitra kerja pada masa reses, hanya dalam rangka mempercepat penyelesaian pembahasan rancangan undang-undang (RUU). 

"Tidak boleh melakukan rapat-rapat dalam rangka pengawasan (seperti RDP Komisi III)," ucap Azis. 

Diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan agenda melanjutkan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU Cipta Kerja Bab III terkait Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Pasal 17 dan seterusnya. 
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan