Jumat, 3 Oktober 2025

Sempat di OTT KPK, Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Suap THR Pejabat UNJ-Kemendikbud

Kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI untuk dilakukan proses pendalaman selanjutnya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR. 

Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. 

Keesokan harinya atau sehari sebelum ditangkap, Dwi sempat menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp1 juta. 

Adapun tujuh orang yang telah diperiksa oleh KPK adalah Rektor UNJ Komarudin, Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan Sofia Hartati, dan Analis Kepegawaian Biro SDM Kemdikbud Tatik Supartiah.

Selain itu, Karo SDM Kemdikbud Diah Ismayanti, Staf SDM Kemdikbud Dinar Suliya, dan Staf SDM Kemdikbud Parjono. Mereka sempat dimintai keterangan oleh KPK dalam kasus tersebut.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved