Jumat, 3 Oktober 2025

Sempat di OTT KPK, Polri Hentikan Penyelidikan Kasus Suap THR Pejabat UNJ-Kemendikbud

Kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI untuk dilakukan proses pendalaman selanjutnya

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menghentikan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) terhadap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Polisi menyebut tidak menemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor yang diduga menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud. Kasus ini pun dilimpahkan KPK ke Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan keputusan penghentian kasus tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebu selama hampir dua bulan.

"Ditarik kesimpulan yang kita dapat dari perkara ini adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang didapat dari hasil penyelidikan, penyelidik berpendapat tidak menemukan adanya peristiwa tindak pidana atau tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi hukum pada pasal persangkaan yang tertuang di dalam laporan hasil penyelidikan KPK," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Dia mengatakan penghentian perkara ini pun berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 44 saksi.

Saksi yang dihadirkan berasal dari pihak pejabat Kemendikbud, pejabat UNJ hingga ahli.

"Hasil gelar perkara terakhir yang dilakukan untuk mencari konstitusi perkara dari 44 saksi yang kita lakukan pemeriksaan kita lakukan gelar perkara semuanya dinyatakan bahwa peristiwa tersebut itu tidak memenuhi unsur yang ada, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan dalam rangka kepastian hukum," jelasnya.

Baca: Daftar 23 Platform Sumber Belajar dari Rumah dari Kemendikbud untuk Tahun Ajaran Baru 2020/2021

"Dari hasil pemeriksaan saksi ahli yang ada, dua saksi ahli kita lakukan dinyatakan bahwa perbuatan pidana ini tidak sempurna. Perbuatan tindak pidananya ini tidak sempurna dan tidak masuk dalam unsur-unsur pasal yang dipersangkakan. Itu hasil saksi ahli," lanjutnya.

Kasus ini akan dilimpahkan kepada aparat pengawas internal pemerintah (APIP) Kemendikbud RI untuk dilakukan proses pendalaman selanjutnya.

"Selanjutnya, terhadap peristiwa tersebut penyelidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melimpahkan peristiwa perkara a quo kepada aparat pengawas internal pemerintah atau APIP Kemendikbud RI dalam hal ini inspektorat Kemendikbud RI untuk dilakukan pendalaman selanjutnya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus suap tunjangan hari raya (THR) pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ke Polri. 

Padahal, KPK sempat menangkap Kabag Kepegawaian Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Dwi Achmad Noor yang diduga telah menyerahkan uang THR kepada sejumlah pejabat Kemdikbud. 

Baca: Pegawainya Positif Covid-19, Kemendikbud: Kami Jalankan Protokol Kesehatan dengan Ketat

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/5/2020) itu, KPK juga sempat menyita barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp27.500.000.

Kasus itu bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved