Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Tepatkah Aturan Rapid Test bagi Calon Penumpang? Ini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 RS UNS

dr Tonang Dwi Ardyanto mengatakan tidak tepat jika calon penumpang pesawat harus menunjukkan surat keterangan uji rapid test.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews/Irwan Rismawan
Karyawan diambil sample darahnya saat melakukan rapid test di Kantor Pusat ICM (Prima Buana Internusa/PBI) di Jakarta, Senin (29/6/2020). 

"Maka dia cenderung aman, karena sudah pernah kena dan selesai infeksinya," ungkapnya.

Baca: Tara Basro Gelar Tes Rapid Massal untuk Sahabatnya Sebelum Makan Bersama Rayakan Pernikahannya

Baca: Masih Dianggap Merugikan, Aturan Wajib Rapid Test Calon Penumpang Digugat Lagi ke MA

Baca: Pemkab Bogor Gelar Rapid Test ke Warga yang Datangi Pentas Dangdut Rhoma Irama di Pamijahan

Ilustrasi rapid test
Ilustrasi rapid test (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Menurutnya, hasil tes PCR bisa lebih akurat untuk mengetahui apakah calon penumpang terinfeksi virus corona atau tidak.

"Kalau menggunakan tes antibodi sebagai filter keamanan terbang, sebetulnya tidak tepat."

"Yang tepat PCR-nya, karena menggambarkan kalau PCR-nya positif berarti masih ada virus di dalam tubuhnya," terang Tonang.

Sehingga, orang yang memiliki hasil tes PCR positif Covid-19, maka dilarang untuk menggunakan pesawat.

"Kalau masih ada virus berarti dia ada potensi untuk menularkan."

"Jadi kalau di tes PCR positif, tentu tak boleh terbang karena berpotensi untuk menularkan," katanya.

"Tapi kalau tes antibodinya yang reaktif, berarti dia sudah memunculkan antibodi, itu mestinya malah aman," imbuh Tonang.

Diketahui, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Ketatnya Aturan TC Timnas U-16: Tes PCR dan Empat Kali Tes Rapid, Ke mana Pun Disemprot Disinfektan

Baca: Dokter Tim Nilai Kewajiban Rapid Test Bisa Rugikan Persib Bandung, Bomber Maung Bisa Selalu Reaktif

Baca: Aturan Baru Rapid Test Berlaku 14 Hari Kembali Dituntut ke Mahkamah Agung Hari Ini

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved