Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Dokter Reisa Beri Tips Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19 di Mall: Pastikan Dalam Kondisi Sehat

Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
istimewa/Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19
Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19 (Gugus Tugas Nasional), Dokter Reisa Broto Asmoro 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum.

Adapun tempat umum yang dimaksud meliputi pusat perbelanjaan, mal, pertokoan, dan sejenisnya.

Panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 382 tahun 2020, tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan pada 19 Juni 2020.

Dalam surat keputusan Menkes tersebut, ada sejumlah informasi penting bagi pengelola, maupun pengunjung pusat perbelanjaan.

Mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan dan aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan tak diperbolehkan masuk.

"Jika ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk."

"Jika pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga," ujarnya, dikutip dari bnpb.go.id, Senin (22/6/2020).

Baca: New Normal, Masuk Mall Kota Kasablanka Harus Scan Barcode Hingga Cek Suhu Tubuh

Baca: Antisipasi Corona, AEON Mall Terapkan Sejumlah Protokol Kesehatan

Baca: Mall Jakarta Beroperasi, Pengunjung Serbu Baju Diskon 75 Persen

Pengelola sedang mempersiapkan Mall Central Park di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Kamis (11/6/2020).
Pengelola sedang mempersiapkan Mall Central Park di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Kamis (11/6/2020). (WARTAKOTA/Henry Lopulalan )

Pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield), dan harus didampingi oleh petugas keamanan.

Kemudian, jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur dengan batas minimal satu meter.

"Jarak saat mengantre dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, dan juga lift, dan juga eskalator."

"Dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift," jelas dokter Reisa.

Masing-masing pengelola harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka, serta agar tidak terjadi kerumunan.

Pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada Covid-19.

"Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak napas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena Covid-19," terangnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved