Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Perludem: Perlu Siasat Untuk Selenggarakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu maupun pemerintah perlu bersiasat merumuskan kebijakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu maupun pemerintah perlu bersiasat merumuskan kebijakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penyesuaian itu bertujuan agar regulasi yang dibuat selaras dengan keadaan di lapangan.

Sistem pemilu aktor, manajemen,dan penegakan hukum pemilu harus terjadi kecocokan.

"Pilkada di tengah pandemi membuat kita harus bersisasat dengan keadaan," kata Titi dalam diskusi virtual Pilkada di Tengah Pandemi, Kamis (18/6/2020).

Baca: PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020 Login ppdb.jakarta.go.id, Berikut Syarat dan Tata Cara Daftarnya

"Penyesuaian itu diperlukan upaya yang luar biasa sehingga bisa compatible dengan keadaan," imbuh dia.

Namun ada konsekuensi yang harus dihadapi ketika menyesuaikan itu dilakukan.

Dampak yang paling terasa yaitu akan makin sulit, rumit dan mahalnya biaya pemilu di tengah pandemi, ketimbang saat kondisi sebelum virus corona menyebar.

"Oleh karena kita upaya supaya pilkada tidak menjadi penularan Covid, dampaknya pilkada jadi sulit, rumit, dan mahal," kata dia.

Baca: Fakta Ketua RT Palmerah Tewas Ditusuk Warga, Pelaku Mengaku Sebal Lihat Wajah Korban, Ini Motifnya

Penerapan protokol kesehatan dalam segala aspek, utamanya pada penyelenggara yang turun ke lapangan jadi hal terpenting.

Sebab mereka yang nantinya terjun ke masyarakat, dan paling rawan terpengaruh kondisi kesehatannya.

Karena itu, Titi meminta penyelenggara pemilu maupun pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan mereka yang bertugas di lapangan.

Salah satu yang utama dan sekaligus jadi prasyarat penyelenggaraan pemilu di masa pandemi yaitu wajib terpenuhinya alat pelindung diri (APD).

"Pilkada dengan kenormalan baru harus membuat kita menerapkan protokol kesehatan Covid, kemudian disiplin, lalu harus ada alat pelindung diri," ucapnya.

Pemilih Berstatus ODP dan PDP Bisa Gunakan Hak Suaranya dalam Pilkada Serentak 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjamin para pemilih yang berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Serentak 2020.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, saat hari pencoblosan pada 9 Desember nanti, para petugas akan mendatangi rumah mereka yang berstatus ODP dan PDP.

Aturan itu, sedang dalam proses penyusunan di dalam Peraturan KPU (PKPU) pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Baca: Kronologi Penjaga Masjid Meninggal Dipatuk Ular: Berawal dari Bersihkan Ikan Hasil Pancingan

Hal itu disampaikannya dalam webinar bertajuk 'Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Tengah Pandemi Covid-19' yang digelar oleh The Habibie Center, Selasa (16/6/2020).

"Jadi ketika nanti hari pemungutan suara itu, jelas kalau yang PDP dan ODP pasti tidak mungkin dia keluar rumah untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nah karena itu bagi mereka yang jelas-jelas sudah berstatus itu nanti petugas kita yang akan datang ke rumah-rumah itu," kata Pramono.

"Kita sudah desain membawa satu kotak suara dan satu bilik lalu kemudian diawasi oleh saksi masing-masing pasangan calon dan dari Bawaslu," tambahnya.

Baca: Objek Wisata Dibuka saat New Normal, Pengelola dan Petugas Wajib Ikut Pelatihan

Pramono mengungkapkan hal yang sedang dibicarakan terkait alokasi waktu yang diberikan kepada mereka yang berstatus ODP dan PDP.

Ia mengatakan ada dua opsi alokasi yang diberikan bagi mereka yang sedang dalam pengawasan untuk mencoblos.

"Ini yang sedang kita diskusikan pilihannya, kita memberi alokasi waktu untuk mendatangi mereka itu jam 12 sampai jam 1 atau diatas jam 1, karena batas waktu pemungutan suara itu kan jam 1," ucapnya.

Baca: Obat Covid-19 Berhasil Ditemukan, Telah Terdaftar di BPOM dan Akan Segera Beredar di Pasaran

Pramono mengatakan, petugas yang mendatangi pemilih merupakan cara yang biasa dipakai KPU jika ada pemilih sangat renta atau pemilih yang sedang sakit sehingga tidak bisa datang ke TPS.

"Praktik ini yang biasa kita lakukan jika ada pemilih yang sangat renta atau pemilih yang sedang sakit, yang tidak bisa datang ke TPS, tidak bisa digotong, tidak bisa digendong, tidak bisa ditandu. Sehingga petugas kita yang datang ke rumah itu biasa kita lakukan di jam-jam terakhir setelah TPS-nya sepi," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved