Jumat, 3 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Perludem: Perlu Siasat Untuk Selenggarakan Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19

Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu maupun pemerintah perlu bersiasat merumuskan kebijakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Rina Ayu/Tribunnews.com
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni, ditemui dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (15/12/2018). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penyelenggara pemilu maupun pemerintah perlu bersiasat merumuskan kebijakan pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.

Penyesuaian itu bertujuan agar regulasi yang dibuat selaras dengan keadaan di lapangan.

Sistem pemilu aktor, manajemen,dan penegakan hukum pemilu harus terjadi kecocokan.

"Pilkada di tengah pandemi membuat kita harus bersisasat dengan keadaan," kata Titi dalam diskusi virtual Pilkada di Tengah Pandemi, Kamis (18/6/2020).

Baca: PPDB SMA/SMK di Jakarta 2020 Login ppdb.jakarta.go.id, Berikut Syarat dan Tata Cara Daftarnya

"Penyesuaian itu diperlukan upaya yang luar biasa sehingga bisa compatible dengan keadaan," imbuh dia.

Namun ada konsekuensi yang harus dihadapi ketika menyesuaikan itu dilakukan.

Dampak yang paling terasa yaitu akan makin sulit, rumit dan mahalnya biaya pemilu di tengah pandemi, ketimbang saat kondisi sebelum virus corona menyebar.

"Oleh karena kita upaya supaya pilkada tidak menjadi penularan Covid, dampaknya pilkada jadi sulit, rumit, dan mahal," kata dia.

Baca: Fakta Ketua RT Palmerah Tewas Ditusuk Warga, Pelaku Mengaku Sebal Lihat Wajah Korban, Ini Motifnya

Penerapan protokol kesehatan dalam segala aspek, utamanya pada penyelenggara yang turun ke lapangan jadi hal terpenting.

Sebab mereka yang nantinya terjun ke masyarakat, dan paling rawan terpengaruh kondisi kesehatannya.

Karena itu, Titi meminta penyelenggara pemilu maupun pemerintah untuk sungguh-sungguh memperhatikan mereka yang bertugas di lapangan.

Salah satu yang utama dan sekaligus jadi prasyarat penyelenggaraan pemilu di masa pandemi yaitu wajib terpenuhinya alat pelindung diri (APD).

"Pilkada dengan kenormalan baru harus membuat kita menerapkan protokol kesehatan Covid, kemudian disiplin, lalu harus ada alat pelindung diri," ucapnya.

Pemilih Berstatus ODP dan PDP Bisa Gunakan Hak Suaranya dalam Pilkada Serentak 2020

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved