Pilkada Serentak 2020
KPU: Tambahan Dana Pilkada Rp 4,7 Triliun Sudah Sesuai Kebutuhan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui anggaran sebesar RP 4,77 Triliun untuk kepentingan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui anggaran sebesar RP 4,77 Triliun untuk kepentingan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan anggaran itu merupakan hasil restrukturisasi terhadap usulan tambahan anggaran KPU RI.
Sebelumnya, KPU telah menyampaikan surat permohonan penambahan anggaran kepada Menteri Keuangan Nomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tanggal 9 Juni 2020.
Baca: Satu Keluarga di Tangerang Ditemukan Tewas, Warga Sempat Dengar Adu Mulut & Suara Ledakan
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan Komisi II DPR RI, pada 3 Juni 2020, KPU RI mengusulkan anggaran Rp 5,6 Triliun.
Namun, akhirnya dilakukan efisiensi hingga disepakati angka Rp 4,7 triliun.
Upaya efisiensi dilakukan melalui pengurangan anggaran supervisi, pertemuan rapat dan bimbingan teknik secara langsung yang dilakukan KPU RI dan perubahan dasar pembentukan PPDP yang semula berbasis pada RT menjadi berbasis TPS.
"Total kebutuhan Rp 4,7 Triliun. Pengurangan 826 juta," kata dia, pada saat menyampaikan pemaparan di rapat di Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Baca: Kemendagri Sepakati Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan 13 Lembaga
Dia menjelaskan setidaknya terdapat tiga pos penganggaran yang dilakukan perubahan setelah rapat usulan anggaran pada 3 Juni 2020 lalu.
Salah satunya biaya akibat perubahan TPS, KPPS, dan PPDP.
Semula KPU RI mengusulkan Rp 1,4 Triliun. Namun, setelah dilakukan efisiensi akhirnya tinggal RP 857 Miliar.
Hasil kesepakatan RDP tanggal 3 Juni 2020 bahwa jumlah pemilih di TPS maksimal sebanyak 500 jumlah pemilih per-TPS yang diatur secara baik.
Semula, apabila pilkada dilakukan di satu TPS yang maksimal 800 pemilih, maka jumlah total TPS 253.929 TPS. Sedangkan, apabila di satu TPS yang maksimal 500 pemilih, maka jumlah total TPS 304.927 pemilih.
Konsekuensi penambahan jumlah TPS mengakibatkan komponen penambahan pada PPDP (honor, seleksi, dan operasional) dan komponen penambahan pada TPS (seleksi anggota KPPS, honor KPPS, operasional KPPS, biaya pembuatan TPS).
Baca: Soal Kelajutan Liga 1 dan Liga 2 2020, Gatot: Harus Ikuti Edaran Kemenpora Soal Protokol Kesehatan
"Diperlukan tambahan anggaran akibat dari penambahan jumlah TPS (50.998 TPS,-red) Rp 857 Miliar," kata Arief.