Pilkada Serentak 2020
KPU: Tambahan Dana Pilkada Rp 4,7 Triliun Sudah Sesuai Kebutuhan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui anggaran sebesar RP 4,77 Triliun untuk kepentingan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Selain perubahan biaya akibat perubahan TPS, KPPS, dan PPDP, dua pos lainnya yang mengalami perubahan yaitu anggaran untuk KPU RI dari sebelumnya Rp 129 Miliar menjadi Rp 83 Miliar dan badan ad hoc dari sebelumnya Rp 4,08 Triliun menjadi Rp 3,7 Triliun.
Nantinya, anggaran senilai Rp 4,7 Triliun itu dilakukan pencairan dalam tiga tahap. Tahap pertama, bulan Juni Rp 1,024 Triliun. Tahap kedua, bulan Agustus Rp 3,2 Triliun. Tahap ketiga, bulan Oktober Rp 457 Miliar
Untuk diketahui, Menteri Keuangan sudah menyetujui anggaran penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian anggaran dilakukan melalui tiga tahap. Untuk tahap pertama, Kemenkeu menyetujui pemberian anggaran untuk Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp 1,02 triliun.
"Kami dalam posisi pertama mendapatkan hitungan atau permintaan dari KPU sebesar Rp 4,77 triliun. Ini surat tertanggal 9 Juni, jadi baru semalam kami terima dan langsung kita lakukan rapat di intern Kemenkeu maupun dengan Kemendagri. Dari Rp 4,77 triliun itu dibagi 3 tahapan, yaitu Rp 1,02 triliun, Rp 3,29 triliun, dan Rp 0,46 triliun," kata Sri Mulyani.
Kemenkeu, kata Sri Mulyani, akan mengevaluasi pemberian anggaran tersebut sesuai dengan kebutuhan Pilkada Serentak 2020 dan akan terus dikawal penggunaannya.
"Kami putuskan beri tahapan 1 yang sebesar Rp 1 triliun dengan harapan tahapan awal tetap berlangsung, kami akan berikan sambil terus lakukan pemeriksaan dokumen yang masuk ke kami," ucapnya.