Ini Sejumlah Usulan Fraksi PKS dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Fraksi PKS mengajukan sejumlah usulan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu)
"Argumentasinya, pertama, Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," ujar Jazuli.
Kedua, kata Jazuli, semakin banyak calon yang maju otomatis mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti Pemilu 2019 lalu.
"Melalui desain ini kita berharap minimal ada tiga pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada dua pasang calon," ucapnya.
Keempat, alokasi kursi 3-10 (DPR) 3-12 (DPRD).
Menurut Jazuli, alokasi kursi selama ini sudah teruji baik, pengenalan dan pendalaman rakyat dan relasi konstituensi sudah terbangun baik, sehingga tidak perlu diubah.
Kelima, metode konversi suara menjadi kursi saint lague model (SLM).
Metode yang digunakan dalam Pemilu 2019 ini sudah cukup baik, perhitungan sederhana dan cepat diperoleh hasil sehingga mudah dikontrol oleh semua pihak.
"Selain itu lebih berkeadilan atau proporsional dalam mengkonversi suara rakyat menjadi kursi sehingga tidak perlu diubah," ucap Jazuli.
Keenam, penyederhanaan proses rekapitulasi dengan memanfaatkan fasilitas elektronik (e-rekap).
Jazuli menilai, pemanfaatan e-rekap akan lebih memudahkan dan menyingkat waktu bagi petugas Pemilu daripada jika rekap manual.
"Meski demikian harus tetap ditegaskan bahwa keabsahan dan alas sengketa hasil mutlak merujuk pada C1 manual (C1 Plano)," tutur Jazuli.