Rusuh di Amerika Serikat
LBH Jakarta: Kasus George Floyd Harus Jadi Pembelajaran bagi Polri
Berdasarkan catatan LBH terdapat beberapa peristiwa dugaan penyiksaan oleh Polisi yang terjadi pada 2019
Namun demikian pada implementasinya, mekanisme pengusutan pelaku penyiksaan oleh anggota kepolisian masih berbelit-belit dan lamban.
Berdasarkan praktik-praktik yang telah LBH Jakarta lakukan, pengaduan secara etik ke Propam tidak semua pengaduan ditindaklanjuti oleh Propam, dan prosesnya sangatlah lambat, pun mekanisme pelaporan balik secara pidana oleh anggota yang diduga melakukan penyiksaan hingga kini tidak ada ujungnya.
"Kepolisian cenderung menolak laporan warga dan bersikukuh bahwa proses hukum atas dugaan penyiksaan haruslah melalui mekanisme etik di Propam" katanya.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Jakarta menilai perlu agar pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah meratifikasi Protokol Opsional pada Konvensi menentang Penyiksaan (Optional Protocol to the Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment/ OPCAT), agar dapat menghentikan praktik-praktik penyiksaan, khususnya praktik penyiksaan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Oleh karenanya, LBH Jakarta mendesak untuk : Polri mengusut tuntas secara pidana kasus-kasus penyiksaan yang terjadi.
Baca: KPK-MPR Kerja Sama Membumikan Pancasila dalam Upaya Pemberantasan Korupsi
Terutama yang dilakukan oleh anggota POLRI.Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri harus menindak tegas dan memecat anggota kepolisian yang melakukan penyiksaan.
"Polri mematuhi prinsip due process of law, serta menghindari penggunaan tindakan kekerasan dalam proses penegakan hukum;Pemerintah meratifikasi OPCAT untuk menghentikan praktik-praktik penyiksaan" pungkasnya.